Pram-Bang Doel Menang 1 Putaran

Pram-Bang Doel Menang 1 Putaran

KLIPING.id, Jakarta – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno telah ditetapkan KPU Jakarta menang pilkada dengan total 50,07% suara.

Begini peta perolehan suara Pramono-Rano di 5 kota administratif dan 1 kabupaten di Jakarta.

Hasil rekapitulasi diumumkan dalam rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara digelar KPU Jakarta, pada Minggu (8/12/2024).

Rekapitulasi per wilayah kembali dibacakan satu per satu dalam rapat sebelum penetapan di tingkat provinsi.

Rekapitulasi ini telah dilakukan di 6 kota dan kabupaten di Jakarta yaitu Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Proses berjenjang ini akan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat provinsi di Jakarta. Hasil resmi akan diumumkan oleh KPU Jakarta setelah rekapitulasi tingkat provinsi selesai.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU Jakarta pada Minggu (8/12/2024), Pramono-Rano meraih 2.183.239 atau 50,07% total suara sah dalam Pilkada Jakarta 2024.

Pramono-Rano unggul dari Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara atau 39,40% suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang meraih 459.230 suara atau 10,53% suara. Raihan suara lebih dari 50% tersebut sudah memenuhi syarat memenangkan Pilkada Jakarta.

Persentase tersebut didapatkan dari perbandingan suara masing-masing pasangan calon dengan jumlah suara sah dalam Pilkada Jakarta 2024.

Total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta berjumlah 4.724.393 orang. Dari jumlah itu, surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.

Syarat minimal memenangkan Pilkada Jakarta diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Berikut isinya:

Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga:  Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah

(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

KPU Jakarta juga menyatakan syarat tersebut berarti paslon yang berlaga cukup mendapat 50% suara sah ditambah 1 suara sah untuk memenangkan Pilkada Jakarta.

“Iya, 50% lebih, 50%+1 suara bisa,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat dihubungi, Rabu (27/11).

Meski demikian, pihak Ridwan Kamil-Suswono menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pramono sendiri meyakini tak ada pihak yang akan memaksakan Pilkada Jakarta dua putaran. []
[8/12, 17.34] Kurnia Mi’raj News: Pramono-Rano Diterapkan KPU Jakarta Menang Pilkada

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *