Aturan Tanah Waqaf Komersil Akhir Tahun Terbit, Apa Dampak Bagi Masyarakat?
KLIPING.id-Tanah Wakaf rencananya dapat dikomersialkan selain untuk Madrasah atau Masjid. Dewan Syariah Nasional akan diajak bicara oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
“Akhir tahun (aturan) belum jadi peraturannya. Kami lagi konsultasi dengan Dewan Syariah Nasionalsama Badan Wakaf Indonesia tentang fatwanya.Karena fatwanya di antara para ulama tentang ini pendapatnya masih beda-beda,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
“Tanah wakaf dikomersialisasi belum ada aturannya. Nanti akan kita buat,kita terbitkan PP salah satunya.Tanah wakaf itu bisa kita sejajarkan seperti HPL,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, nanti pendapatan (tanah wakaf komersil) akan dikelola nazhir wakaf untuk kepentingan umat.
“Jadi kita bisa membuat HGB di atas tanah wakaf sehingga di atas tanah wakaf bisa dibangun gedung tinggi,” ungkapnya
