OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal, Respons Evaluasi MSCI
KLIPING.id-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan memperkuat reformasi pasar modal Indonesia menyusul pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 15 Oktober 2026 yang memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia.
Langkah MSCI tersebut menjadi perhatian serius bagi otoritas pasar modal domestik. OJK menyatakan menghormati pandangan lembaga penyedia indeks global itu sekaligus mencermati berbagai aspek yang masih memerlukan penyempurnaan untuk meningkatkan kualitas dan integritas pasar modal Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan dan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan oleh MSCI maupun pemangku kepentingan lainnya.
OJK juga menghormati independensi lembaga penyedia indeks global dan memandang masukan yang diberikan sebagai bagian dari upaya memperkuat pasar modal nasional.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica.
Sejumlah langkah reformasi yang telah berjalan mendapat pengakuan dalam pengumuman MSCI. Langkah tersebut mencakup publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum saham beredar di publik atau free float.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Salah satu fokusnya adalah penguatan penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” ujar Hasan.
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) akan melanjutkan komunikasi konstruktif dengan lembaga penyedia indeks global dan investor institusi internasional. Langkah ini ditujukan untuk menyampaikan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia sekaligus memperoleh masukan bagi penyempurnaan kebijakan secara berkelanjutan.
