Menohok! PKS Tolak Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kliping.id-Jakarta-Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi ditolak Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Sikap resmi FPKS yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris FPKS, Jazuli Juwaini dan Ledia Hanifa itu disampaikan dalam Rapat Pleno Baleg DPR dan dibacakan oleh Al Muzzammil Yusuf, di Kompleks DPR RI Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (06/04/2022).
“Dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menolak Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi Undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebelum didahului adanya pengesahan RKUHP dan/atau pembahasan RUU TPKS ini dilakukan bersamaan dengan pembahasan RKUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh Tindak Pidana Kesusilaan yang meliputi segala bentuk Kekerasan Seksual, Perzinaan dan Penyimpangan Seksual,” tegas Anggota Baleg DPR dari FPKS, Al Muzzamil Yusuf saat membacakan pendapat, Rabu (06/04).
