Pemerintah Libatkan Masyarakat untuk Revisi PP Nomor 5 Tahun 2021

Pemerintah Libatkan Masyarakat untuk Revisi PP Nomor 5 Tahun 2021

KLIPING.ID, YOGYAKARTA–Kinerja perekonomian nasional tercatat solid dengan besaran pertumbuhan ekonomi Triwulan I-2024 sebesar 5,11% (YoY). Sementara itu,  inflasi Mei 2024 terjaga pada kisaran 2,8% (YoY). Oleh karena itu, Pemerintah kian fokus dalam menjaga momentum pertumbuhan, salah satunya melalui perbaikan iklim investasi guna memberikan kemudahan berusaha untuk mendorong penciptaan lapangan kerja.

Pemerintah telah melakukan reformasi di bidang perizinan berusaha melalui penyederhanaan atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi, serta percepatan Proyek Strategis Nasional.

“Upaya Pemerintah untuk reformasi di bidang perizinan berusaha diharapkan dapat menjadi katalisator kebijakan guna menangkap peluang bonus demografi yang kita miliki saat ini. Hal ini diperlukan agar Indonesia dapat keluar dari middle income trap dengan terus mendorong penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat,” ungkap Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang hadir secara virtual dalam acara Konsultasi Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Kota Yogyakarta, Selasa (02/07/2024).

Sebagai salah satu implementasi upaya reformasi perizinan berusaha, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut telah mengubah pendekatan perizinan berusaha di Indonesia dari yang semula berbasis izin (license based) menjadi berbasis risiko (risk based) serta menyederhanakan peraturan dan prosedur perizinan yang kompleks menjadi terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dengan pemberlakuan regulasi tersebut, jumlah perizinan berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS hingga 1 Juli 2024 mencapai lebih dari 9.5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB),” tutur Sesmenko Perekonomian.

Meski demikian dalam pelaksanaan PP Nomor 5 Tahun 2021, Pemerintah juga terus melakukan penyesuaian seiring dengan dinamika yang terjadi. Di tengah ketidakpastian global dan iklim usaha saat ini, Pemerintah meyakini perlu dilakukan revisi terhadap PP Nomor 5 Tahun 2021 tersebut agar dapat mengantisipasi dan menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi saat ini.

Baca Juga: 

Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2021 dilakukan terhadap substansi pengaturan yang dianggap belum optimal dalam tataran implementasi. Hal tersebut dinilai dapat semakin dipertajam melalui konsultasi publik yang dilakukan dengan melibatkan kalangan masyarakat dari berbagai aspek, sehingga baik pengaturan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, pengawasan, serta sanksi dapat lebih implementatif.

Menurut Sesmenko Susiwijono Moegiarso, penyelenggaraan konsultasi publik tersebut guna memenuhi aspek partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan menampung masukan dari masyarakat, akademisi, asosiasi, kementerian dan lembaga, serta stakeholder terkait lainnya. Melalui berbagai masukan yang konstruktif diharapkan dapat mengoptimalisasi pelaksanaan perubahan regulasi tersebut agar dapat mendorong pertumbuhan usaha khususnya UMKM.

“Pemerintah selama ini telah membuka ruang untuk diskusi dan memahami keluhan masyarakat, khususnya pelaku usaha terkait proses penerbitan perizinan berusaha. Oleh karenanya kami di Pemerintahan akan terus memastikan seluruh kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan optimal dan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak,” jelasnya.

Forum yang dimoderatori oleh Asisten Deputi Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Ichsan Zulkarnaen tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang terdiri dari perwakilan Kementerian terkait yakni Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian I Ktut Hadi Priatna, dari kalangan akademisi yang diwakili oleh Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Ibnu Sina, perwakilan Pemerintah Daerah yakni Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DIY Agus Priono, serta perwakilan pelaku usaha yakni Wakil Ketua KADIN Provinsi DIY Robby Kusumaharta.*

Avatar

Zahid -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *