RAPBN 2022: Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural

RAPBN 2022: Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural

KLIPING.ID, JAKARTA–Tepat satu hari sebelum diperingatinya hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-76. Pemerintah telah menyampaikan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan, untuk dilakukan pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah. Tema kebijakan fiskal RAPBN 2022 yakni Melanjutkan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Kondisi perekonomian di tahun 2022 akan dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain keberhasilan penanganan Covid-19, pulihnya konsumsi masyarakat, implementasi reformasi struktural, dan prospek pertumbuhan ekonomi global.

Berdasarkan publikasi World Economic Outlook bulan Juli 2021, perekonomian global tahun 2022 diperkirakan berangsur pulih dan tumbuh sebesar 4,9 persen. Pertumbuhan yang tinggi terutama pada negara berkembang yang diperkirakan akan mampu tumbuh mencapai 5,2 persen. Sejalan dengan prospek membaiknya ekonomi global, pemulihan perekonomian Indonesia di tahun 2022 akan lebih kuat pada rentang pertumbuhan 5,0-5,5 persen. Risiko ketidakpastian terutama yang berasal dari perkembangan pandemi Covid-19 masih akan menjadi faktor yang harus diantisipasi di tahun 2022. Kebijakan penanganan Covid-19 akan dioptimalkan secara komprehensif dengan program vaksinasi yang diakselerasi seluas-luasnya serta memperkuat penerapan protokol kesehatan diharapkan mampu meningkatkan confidence masyarakat untuk melakukan aktivitas sosial ekonomi.

Dalam konferensi pers terkait Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah terus berkonsentrasi pada penanganan Covid-19, khususnya di kuartal ketiga kemarin. “Kasus puncak varian Delta, pada saat kasusnya di puncak ekonomi akan menurun sedikit dan tentu kita pemerintah terus mendorong agar engine ekonomi, apakah itu ekspor, investasi, kemudian juga belanja pemerintah untuk terus dimaksimalkan,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Menteri Keuangan menegaskan bahwa, “Berbagai belanja pemerintah memang ditujukan untuk kesehatan dan bantuan sosial. Tentu kesehatan penting. Namun bantuan sosial yang diperluas, dalam hal ini untuk membantu yang mengalami hardship, kemudian untuk membantu disektor pangan dan pendidikan dan yang membantu yang mengalami tekanan di sektor tenaga kerja. Jadi sosial safety net atau jaring sosial pengaman kita di ekspansi baik dari jumlah penerimanya maupun manfaat penerimaannya.”

Konsumsi masyarakat diharapkan tetap menjadi komponen utama yang mendukung kinerja ekonomi dengan didukung penguatan dan penyempurnaan program perlindungan sosial secara efektif dan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Sementara itu, konsumsi Pemerintah akan diarahkan untuk pelayanan publik yang efisien disertai upaya memperkuat spending better. Di sisi lain, berbagai langkah perbaikan iklim investasi, komitmen Pemerintah terhadap penyelesaian proyek strategis nasional yang memiliki multiplier effect yang tinggi terhadap perekonomian, serta terjaganya peringkat sovereign credit rating Indonesia akan mendorong kinerja investasi. Selanjutnya, perbaikan arus investasi akan memperkuat daya saing produk dalam negeri, sehingga mampu mendorong peningkatan ekspor. Untuk mendorong terciptanya nilai tambah ekonomi yang dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah, Pemerintah berkomitmen memberikan dukungan program dan kebijakan dalam belanja negara.

Upaya perbaikan fundamental ekonomi yang dilakukan melalui reformasi struktural juga ditopang melalui implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Dengan implementasi reformasi struktural tersebut, tren pertumbuhan ekonomi diharapkan terus meningkat sehingga Indonesia memiliki basis pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat pada tahun 2022. Mengacu pada kerangka ekonomi makro tahun 2022, Pemerintah menyusun strategi kebijakan fiskal yang ditujukan untuk pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi agar bersifat inklusif dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Pemerintah akan meneruskan program pro-poor dan pro-employment untuk mengembalikan tren penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran. Berbekal keberhasilan dalam lima tahun terakhir sebelum pandemi tahun 2020, Pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan program-program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan.

Baca Juga:  Fondasi Makin Baik, Presiden Optimistis Ekonomi Indonesia 2022 Tumbuh

APBN tetap menjadi instrumen utama yang menjadi motor dalam pemulihan ekonomi, meneruskan reformasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19. Di sisi lain, Konsolidasi fiskal terus dilanjutkan di tahun 2022 untuk memuluskan normalisasi defisit APBN untuk kembali di bawah 3% PDB sesuai amanat UU 2/2020 dengan tetap menjaga momentum pemulihan ekonomi. Pokok-pokok RAPBN 2022 adalah sebagai berikut.

1. ASUMSI DASAR EKONOMI MAKRO 2021

Di tengah optimisme pemulihan ekonomi di tahun 2022, pandemi Covid-19 diperkirakan masih akan memberikan ketidakpastian. Kemampuan adaptasi kebiasaan masyarakat yang berdisiplin menjalani protokol kesehatan akan menjadi figur penting dalam melanjutkan pemulihan ekonomi yang semakin solid. Untuk itu, tahun 2021 diharapkan akan menjadi tahun pemulihan dari dampak pandemi Covid-19. Sinyal pemulihan ekonomi dapat terlihat dari Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur global yang berada pada zona ekspansif. Indikasi pemulihan ekonomi juga terlihat dari kenaikan harga komoditas seperti minyak mentah, CPO, dan batubara yang terjadi akibat meningkatnya permintaan global. Namun, munculnya varian baru pada paruh kedua tahun 2021 mendorong terjadinya kenaikan kasus dan kematian harian di negara berkembang, khususnya Indonesia, yang mendorong pengetatan kembali aktivitas masyarakat. Dinamika pandemi Covid-19 akan menjadi downside risk dan berpotensi menahan laju pemulihan perekonomian pada semester II tahun 2021. Outlook Asumsi Dasar Ekonomi Makro tahun 2021 dan proyeksi 2022 adalah sebagai berikut.

Mengacu pada kerangka ekonomi makro tahun 2022, Pemerintah menyusun strategi kebijakan fiskal yang ditujukan untuk pemulihan ekonomi dan reformasi struktural agar bersifat inklusif dalam rangka melanjutkan arah pemulihan seiring pandemi Covid-19 yang sudah lebih terkendali, dengan target tahun 2022 diperkirakan sebagai berikut: (1) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada kisaran 5,5-6,3 persen; (2) tingkat kemiskinan pada kisaran 8,5-9,0 persen; (3) tingkat ketimpangan (rasio gini) pada kisaran 0,376-0,378; dan (4) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diharapkan mencapai 73,41-73,46. Upaya tersebut akan didukung dengan reformasi struktural yang tertuang dalam tema RAPBN dan kebijakan fiskal tahun 2022.

2. POKOK-POKOK RAPBN TAHUN 2022

Pendapatan Negara

Pendapatan negara pada RAPBN 2022 diproyeksikan mencapai Rp1.840,7 triliun yang terdiri dari:

a. Penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp1.506,9 triliun.

·         Penerimaan Pajak, diproyeksikan akan mencapai Rp1.262,9 triliun sejalan dengan pemulihan ekonomi dan didukung penguatan sistem perpajakan.

·         Kepabeanan dan Cukai ditargetkan sebesar Rp244,0 triliun disertai upaya perluasan basis Cukai.

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp333,2 triliun.  Optimalisasi PNBP dilakukan baik terhadap penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA) dan Non SDA dengan memperhatikan keberlanjutan SDA, peningkatan kualitas pelayanan publik, kondisi daya beli masyarakat, kesehatan kinerja keuangan BUMN.

Belanja Negara
Belanja negara pada RAPBN 2022 diproyeksikan mencapai Rp2.708,7 triliun atau 15,1 persen terhadap PDB, yang diarahkan untuk penguatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, penguatan spending better, serta peningkatan kualitas belanja daerah. Adapun untuk mendukung hal tersebut, bidang prioritas pada tahun 2022 antara lain sebagai berikut:

  1. Anggaran Kesehatan direncanakan sebesar Rp255,3 triliun atau setara 9,4% terhadap belanja negara, dengan kebijakan diarahkan antara lain untuk: (1) melanjutkan penanganan pandemi Covid-19, melalui penyelesaian program vaksinasi dan antisipasi vaksinasi lanjutan, penguatan komunikasi dan pengawasan protokol kesehatan pasca vaksinasi, serta antisipasi penanganan pandemi Covid-19 lainnya; (2) melanjutkan reformasi sistem kesehatan; (3) percepatan penurunan stunting dengan perluasan cakupan intervensi seluruh kabupaten/kota serta penguatan sinergi baik antar-K/L maupun antara pusat dan daerah; serta (4) kesinambungan Program JKN, antara lain melalui bantuan iuran untuk peserta PBI dan PBPU/BP serta JKN untuk PNS/ TNI/Polri.
  2. Anggaran Perlindungan Sosial sebesar Rp427,5 triliun atau 15,8 persen terhadap belanja negara, yang difokuskan untuk: (1) melakukan verifikasi dan validasi DTKS secara reguler dan mendorong pembangunan sistem yang terintegrasi antara DTKS, Dukcapil, dan data terkait lainnya, serta meningkatkan pengawasan penyaluran bansos; (2) mendukung pelaksanaan reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur melalui Integrasi berbagai program bansos, dan kebijakan subsidi energi tepat sasaran; (3) mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja sesuai amanat UU Cipta Kerja; (4) penguatan koordinasi dan sinergi antar K/L baik dalam hal kebijakan, pendataan, regulasi, dan skema/mekanisme program dalam rangka pelaksanaan reformasi perlinsos serta pengembangan skema perlinsos adaptif; dan (5) melanjutkan pelaksanaan program perlindungan sosial melalui belanja bantuan sosial, subsidi, dan BLT Desa.
  3. Prioritas pada bidang Pendidikan dengan anggaran Rp541,7 triliun (termasuk TKDD) atau 20,0 persen dari belanja negara, yang difokuskan antara lain untuk: (1) peningkatan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan antar kementerian/lembaga, terutama meliputi sinergi kegiatan prioritas, standardisasi komponen belanja pendidikan, dan integrasi sistem monitoring dan evaluasi; (2) pemerataan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dengan mempercepat rehabilitasi sarana dan prasarana, antara lain melalui Kementerian PUPR dan pengembangan platform pembelajaran berbasis TIK; (3) penguatan investasi Pemerintah di bidang pendidikan antara lain untuk mendukung perluasan program beasiswa, pengembangan inovasi dan adopsi TIK, serta pemajuan kebudayaan dan perguruan tinggi kelas dunia; (4) penguatan pendidikan karakter bangsa yang berlandaskan pada Pancasila dengan tujuan akhir membentuk profi Pelajar Pancasila melalui penguatan SDM sekolah, pembelajaran paradigma baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah; serta (5) peningkatan fasilitas infrastruktur di daerah yang belum terjangkau fasilitas internet untuk menunjang pendidikan dengan sistem online/daring.
  4. Pembangunan Infrastruktur dianggarkan sekitar Rp384,8 triliun, yang diarahkan antara lain untuk: (1) mendukung penyediaan kebutuhan dasar manusia secara layak; (2) meningkatkan produktivitas masyarakat dan dunia usaha melalui peningkatan konektivitas dan mobilitas; (3) menyediakan infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau, andal, dan memperhatikan aspek lingkungan; serta (4) pemerataan infrastruktur dan akses TIK, dalam rangka peningkatan kapasitas SDM dan literasi digital.
  5. Anggaran untuk optimalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun 2022 direncanakan sebesar Rp27,4 triliun, dengan arah kebijakan antara lain: (1) membangun dan mengembangkan infrastruktur TIK untuk pemerataan akses dan konektivitas broadband di seluruh wilayah Indonesia; (2) mendorong transformasi digital pada sektor ekonomi dan pemerintahan, serta mempersiapkan ekosistem digital dan SDM talenta digital; (3) membangun pusat data nasional dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); dan (4) meningkatkan pengembangan SDM dalam industri TIK.
  6. Anggaran Ketahanan Pangan pada tahun 2022 direncanakan Rp76,9 triliun diarahkan antara lain untuk: (1) peningkatan keterjangkauan dan kecukupan pangan yang beragam, berkualitas, bergizi, dan aman; (2) peningkatan produktivitas dan pendapatan petani dan nelayan melalui penguatan kapasitas petani dan nelayan, penguatan akses terhadap input produksi, penyediaan sarana prasarana pertanian dan perikanan, serta mendorong mekanisasi dan penggunaan teknologi; (3) peningkatan diversifikasi pangan dan kualitas gizi; (4) perbaikan iklim usaha dan daya saing; serta (5) penguatan sistem pangan berkelanjutan.
  7. Anggaran bidang Pariwisata pada tahun 2022 diarahkan antara lain untuk: (1) pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif pada aspek 3A (aksesibilitas, atraksi dan amenitas) dan 2P (promosi dan partisipasi pelaku usaha swasta); (2) percepatan pembangunan lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP); (3) peningkatan kualitas SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; serta (4) pemulihan pasar pariwisata dan Rebranding Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 menuju pasar pariwisata yang tangguh (resilient) dan berkelanjutan (sustainable).
Baca Juga:  Maksimalkan Potensi Ekonomi dengan Teknologi Digital

Prioritas anggaran tersebut tercakup dalam komponen belanja pemerintah pusat serta transfer ke daerah dan dana desa. Selanjutnya, penguatan reformasi belanja, khususnya belanja Pemerintah Pusat, dilakukan melalui Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP), yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan reviu atas pelaksanaan RSPP tahun sebelumnya yang antara lain meliputi penyempurnaan rumusan sasaran program dan indikator kinerja utama program, khususnya untuk Program yang bersifat lintas unit eselon I.

Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)

TKDD diproyeksikan mencapai Rp770,4 triliun atau meningkat Rp141,3 miliar dibandingkan outlook tahun 2021, yang diarahkan untuk peningkatan pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung peningkatan kinerja daerah, dengan fokus kebijakan sebagai berikut.

1.       Melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah;

2.      Melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKDD terutama terkait DAK Fisik;

3.      Melanjutkan kebijakan penggunaan DTU untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, dan pembangunan SDM;

4.      Meningkatkan efektifias penggunaan DTK, melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah dan DAK Nonfiik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan; serta

5.      Memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan mendukung sektor prioritas.

Pembiayaan Anggaran

Pembiayaan anggaran tahun 2022 sebesar Rp868,0 triliun (4,85 persen dari PDB ) dilakukan dalam rangka menutup defisit dan pengeluaran pembiayaan. Kebijakan pembiayaan anggaran disusun dalam kerangka konsolidasi fiskal dan refocusing anggaran, sehingga target pembiayaan utang terus terkendali dan menurun.  Di sisi lain, pembiayaan investasi diberikan secara selektif berdasarkan pertimbangan sektor prioritas, penugasan pemerintah, manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Pada tahun 2022, pembiayaan investasi difokuskan pada investasi di sektor infrastruktur, pendidikan, perlindungan masyarakat, dan kerjasama internasional.

Baca Juga:  BSI Telah Masuk 5 Besar BUMN Kapitalisasi Pasar Terbesar

***

Avatar

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *