Perusahaan Ritel Merangsek Go Online

Kliping.id-Jakarta-Perbedaan pendapat di kalangan umat Islam itu wajar. Ditekankan tetap bersatu meski berbeda pandangan.
Rais Am PBNU, Kiai Miftah mencermati, ada tiga kondisi perbedaan di dalam umat Islam yang itu harus dipahami sehingga tetap bersatu di bawah ukhuwah Islamiah. Perbedaan itu, ujar dia, muncul karena perbedaan tafsir terhadap suatu masalah, yang masih mungkin disatukan.
“Pada kondisi seperti ini, maka upaya menyatukan menjadi suatu hal yang amat mulia sesuai dengan kaedah “al-khuruj minal khilaf mustahabb”.
Sedangkan perbedaan kedua berdasar pada ijtihadi dengan argumen shahih pada wilayah majalul ikhtilaf. Perbedaan di titik ini tidak mungkin disatukan. Maka perlu dibangun komitmen saling pengertian atau saling memahami untuk mewujudkan harmoni di tengah perbedaan. Sementara perbedaan ketiga adalah perbedaan yang harus diluruskan karena sudah masuk kategori menyimpang.
“Ketiga, perbedaan terhadap masalah keagamaan yang masuk kategori ma’lum mind din bi al-dlarurah, seperti tentang otentisitas al-Quran, soal kewajiban shalat, maka pada hakekatnya, ini bukan wilayah perbedaan yang bisa dimaklumi,” katanya.
“Dalam Islam, perbedaan pendapat yang ditoleransi adalah perbedaan pendapat yang dengan dlawabith dan hudud, bukan waton suloyo atau asal beda tanpa kaedah yang dibenarkan.Yang ketiga ini adalah penyimpangan yang harus diluruskan,” imbuhnya.