ACT Berang Kemensos Cabut Izin

Kliping.id-Jakarta — Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.
ACT juga menyayangkan
keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin
Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan pada
Rabu (6/7).
“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan
ini,” kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangannya kepada media di kantor ACT di
Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
Ibnu mengaku pada Selasa (5/7) pagi pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos.
Dalam proses tersebut, ia mengaku, semuanya telah dijelaskan secara rinci. Bahkan dari hasil pertemuan tersebut, ia mengatakan, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untukmelakukan pengawasan pada Rabu (6/7).
“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Tim legal Yayasan ACT, Andri TK, SH., menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.
“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan
ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis
tersebut,” jelasnya.
Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa
teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali
dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran
selanjutnya.
“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu
dilakukan,” kata Andri.