Alasan Istri Tak Mau Layani, Nelayan ini Tega Cabuli Anak Tiri

Tuban (Kliping.Id) – Ahmad Arifin (35), seorang nelayan asal Kabupaten Tuban diringkus oleh petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban setelah ia berkali-kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP, Senin (29/6/2020).
Sedikitnya pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu sebanyak delapan kali selama beberapa bulan terakhir. Pelaku mengaku nekad mencabuli gadis di bawah umur itu lantaran tidak kuat menahan nafsu dan juga mengaku tidak dilayani berhubungab badan oleh istrinya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Ahmad Arifin itu terungkap setelah ibu dari korban mengetahui jika Arifin telah melakukan pencabulan terhadap anaknya. Yang mana pelaku secara diam-diam terus melakukan pencabulan terhadap bocah SMP itu dan membuat ibu korban curiga.
“Awalnya terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya kalau korban telah dicabuli oleh pelaku tersebut. Hingga korban menceritakan jika telah dilakukan persetubuhan oleh ayah tirinya itu sebanyak delapan kali,” terang AKBP Ruruh Wocaksono, Kapolres Tuban saat melakukan press release kasus tersebut.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian pencabulan terhadap anaknya itu kepada pihak kepolisian. Selanjutnya petugas Sat Reskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan kasus pencabulan anak di bawah umur dan kemudian menangkap Ahmad Arifin.
“Kasus persetububan terhadap akan di bawha umur itu dilakukan oleh pelaku sejak bulan November 2019 lalu sampai dengan bulan Januari 2020 sebanyak empat kali. Kemudian setelah pelaku dan ibu korban cerai, pelaku masih berlanjut mencabuli korban sebanyak 4 kali,” tambahnya.
Sementara itu, dalam kasus itu pria yang juga pernah menjadi TKI itu mengaku jika nekad menyetubuhi anak tirinya yang masih SMP itu lantaran nafsu melihat anaknya itu. Selain itu, pelaku yang sudah tiga kali menikah itu sering bertengkar dengan istrinya dan istrinya tidak pernah mau untuk diajak hubungan suami istri.
“Pelaku itu melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam rumah yang juga terdapat istrinya pada malam hari saat semua sedang tidur. Alasannya karena istrinya tidak mau diajak berhuhungan,” papar AKBP Ruruh Wicaksono.[Tio]