Mendikbud Nadiem Makarim di sorong Papua (dok instagram pribadi)

Mendikbud Nadiem Makarim di sorong Papua (dok instagram pribadi)

“Penyesuaian besaran Dana BOS Reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T),” ujar Nadiem dalam keterangan resminya dari Sorong Palua, Jumat (12/2/20221).

Nadiem menjelaskan bahwa Dana BOS akan dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud.

Namun sebutnya, ada pengecualian bagi sekolah di daerah 3T.

“Bagi sekolah di daerah 3T, meskipun siswanya kurang dari 60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang,” ujarnya.

Dengan menggunakan regulasi baru tersebut, lanjut Mendikbud, Kabupaten Sorong dipastikan bakal mendapatkan kenaikan Dana BOS Reguler lebih dari 30 persen.

“Dana BOS Reguler di daerah 3T akan lebih besar dari daerah lain. Paling tinggi, ada yang mendapat tiga kali dari yang didapatkan pada tahun 2020. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan,” ujarnya.