Diduga Pakai Narkoba, Berkas 3 Oknum Polisi Dilimpahkan Pekan Ini

Diduga Pakai Narkoba, Berkas 3 Oknum Polisi Dilimpahkan Pekan Ini

Surabaya (Kliping.Id) – Berkas perkara tiga oknum kepolisian Satreskrim Polsek Mulyorejo yang diduga memakai narkoba sudah siap dan akan diserahkan pekan ini. Hingga saat ini, Senin (29/6/2020), ketiga oknum masih menjalani pemeriksaan dan menjadi tahanan rumah.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menjelaskan, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan pekan ini. Tak hanya itu secepatnya ketiga oknum juga akan menjalani sidang pidana.

“Pekan ini akan kami limpahkan berkas perkaranya. Ketiga oknum dikenai pasal 127 karena memakai narkoba jenis sabu,” jelasnya kepada beritajatim.com.

Lebih kanjut Wakapolrestabes menjelaskan, perkara tiga oknun Polsek Mulyorejo segera siap. Sehingga kasus pidananya segera selesai dan ketiga oknum akan dilakukan rehabilitasi saja.

Sementara saat ditanya dugaan kasus pemerasan untuk pelepasan bandar narkoba sebanyak Rp 75 juta, AKBP Hartoyo mengaku perkara tersebut tidak ikut di Berkas Acara Penyelidikan (BAP). Hal tersebut dikarenakan ketiganya sudah mengembalikan uang Rp 75 juta ke pihak keluarga pelaku.

“Uang sudah dikembalikan ke keluarga pelaku dua pekan sebelum tiga oknum ini ditangkap. Sehingga pasal yang disangkakan hanya 127 tentang penyalahgunaan narkotika,” papar perwira melati dua ini.

Perlu diketahui, ketiga oknum polisi mengembalikan uang Rp 75 juta hasil pemerasan untuk melepaskan bandar sabu. Pengembalian tersebut dilakukan tiga oknum ini dua pekan sebelum penangkapan oleh Provos Polda Jawa Timur, Jumat (12/6/2020). Bahkan hari Senin ini, ketiga oknum yakni AR Alias Lento, (38), FR (43), LR (37) menjalani wajib lapor. Nantinya pun saat sidang pidana selesai tiga oknum ini akan dilakukan rehabilitasi saja. Sedangkan pasal yang berat akan dikenakan kepada dua oknum dengan ancaman Pemberhentiaan Tidak Hormat (PTH) dari kesatuan Polri.

Baca Juga:  Kementan : Harga Cabai Akan Pulih

“Sanksinya nanti PTH karena polisi tahu hukuman akan berat jika melanggar hukum. Sebab sebagai penegak hukum mestinya tak melanggar hukum. Tapi sidang kode etik menunggu proses persidangan pidananya selesai,” tegas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini. [Anto/Tio]

Avatar

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *