MUI: Suntik Vaksi Tidak Batalkan Puasa Tapi Dianjurkan Dilakukan Malam Hari

MUI: Suntik Vaksi Tidak Batalkan Puasa Tapi Dianjurkan Dilakukan Malam Hari

Kliping.id-Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Akhyar menyebut suntikan vaksin Covid-19 tak akan membatalkan ibadah puasa bagi umat Islam lantaran fungsinya yang hanya sebagai penguat.

“Tidak [membatalkan], Itu kan fungsinya kan hanya untuk memperlancar isi perut saja, semacam nutrisi, penguat saja,” katanya di Surabaya, Sabtu (20/3/2021).

Meski proses vaksinasi telah berjalan dan kasus penularan Covid-19 berangsur turun, MUI berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan selama Ramadan.

“Kami imbau agar tetap, prokes ini tetap dilaksanakan dengan baik karena itu juga bagian dari ajaran agama Islam,” ujarnya

Imenganjurkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan dilakukan pada malam hari.

“Kan sudah ada edaran dari MUI, cuma anjurannya vaksin dilaksanakan malam hari,” kata Miftachul, di Surabaya, Sabtu (20/3).

Miftachul mengatakan pemerintah perlu melakukan kajian apakah vaksinasi Covid-19 bisa digelar pada malam hari. Ia juga meminta pemerintah memastikan apakah vaksinasi malam hari bertentangan dengan aturan medis atau tidak.

Miftachul mengatakan pemerintah perlu melakukan kajian apakah vaksinasi Covid-19 bisa digelar pada malam hari. Ia juga meminta pemerintah memastikan apakah vaksinasi malam hari bertentangan dengan aturan medis atau tidak.

Jika vaksinasi Covid-19 pada malam hari bertentangan dengan standar medis, kata Miftachul, MUI membolehkan penyuntikan vaksin tersebut pada siang hari.

“Tapi umpama siang hari kalau untuk mempercepat proses agar segera terlaksana dengan tertib, dan standar sebagaimana yang telah ditentukan, ya boleh,” ujarnya.

Baca Juga:  Menag: 100% Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji Reguler, Konsentrasi pada Kuota Tambahan
Avatar

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *