PPKM Darurat, Pemerintah Larang Turis Asing ke Bali

PPKM Darurat, Pemerintah Larang Turis Asing ke Bali

KLIPING.ID, JAKARTA–Pemerintah memberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Dengan demikian pembukaan Bali untuk turis asing pada bulan ini pun dibatalkan.

“Bali ini Anda sendiri harusnya bisa jawab lah. Enggak mungkin dibuka lagi dengan ada delta ini. Jadi kita tak berpikir ke situ lagi sekarang,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Kata dia, pemerintah bakal difokuskan untuk menurunkan lonjakan kasus Covid-19 melalui PPKM darurat.

“Jadi kita tidak berpikir ke situ lagi sekarang. Kita sekarang berpikir bagaimana menurunkan, dengan menyuntik, sebanyak mungkin protokol kesehatan, itu yang sekarang sedang kita lakukan,” ujarnya.Saat ini, penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus per hari. Cakupan area 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. .

Selain itu pelayanan publik seperti taman wisata akan ditutup hingga 20 Juli mendatang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan kebijakan PPKM Darurat mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan patuhi protokol kesehatan supaya mencegah dan menekan penyebaran virus corona.

“Setelah dapat masukan dari para menteri, para ahli kesehatan hingga kepada daerah. Saya putuskan memberlakukan PPKM Darurat mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi.

Baca Juga:  Raih Gelar Doktor, Fahmi Idris Urai Strategi Cegah Korupsi
Avatar

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *