Sebelas Sektor Usaha Boleh Buka Kantor

Kliping.id-Jakarta-Gubernur DKI Jakarta mengizinkan 11 perkantoran yang boleh buka selama pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB).
“Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi,” ucap Anies di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
11 bidang usaha yang diizinkan beroperasi di kantor, yaitu:
-Kesehatan;
-Bahan pangan/makanan/minuman;
-Energi;
-Komunikasi dan teknologi informasi;
-Keuangan;
-logistik.
-Perhotelan;
-Konstruksi;
-Industri strategis;
-Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
– Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.