Puasanya Batal Enggak ya, Kumur-kumur Pakai Obat Siang Hari?

Puasanya Batal Enggak ya, Kumur-kumur Pakai Obat Siang Hari?

Kliping.id-  Sariawan saat puasa ini cukup mengganggu kenyamanan seseorang. Tidak jarang sebagian orang memilih untuk mengobati sariawan yang dialaminya dengan obat oles atau obat kumur yang dapat menyembuhkan sariawan.

Pertanyaannya, apakah hal demikian diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa?

Melansir laman Nu.or.id, Para ulama sepakat bahwa masuknya suatu benda melewati tenggorokan karena tindakan sengaja adalah hal yang dapat membatalkan puasa. Namun jika suatu benda hanya menempel di mulut saja, tanpa adanya cairan atau benda yang masuk melewati tenggorokan, maka hal demikian adalah hal yang ditoleransi dan tidak sampai membatalkan puasa. Hal ini mirip dengan kasus mencicipi rasa suatu makanan atau minuman yang tidak sampai masuk dalam bagian dalam tubuh (jauf), seperti yang ditegaskan dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:   لا خلاف بين الفقهاء في أن الصوم لا يبطل بذوق الصائم طعاما أو شرابا إن لم يصل إلى الجوف . ولكن الأفضل تجنبه   “Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa puasa tidak menjadi batal dengan sebab mencicipi makanan atau minuman jika tidak sampai (masuk) pada bagian dalam tubuh (jauf) tapi lebih baik hal demikian dijauhi” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 21, hal. 293).   Hukum di atas juga berlaku pada orang yang mengobati sariawan, baik dengan cara mengoles luka sariawan atau dengan cara berkumur, selama tidak ada bagian dari obat yang masuk ke dalam perut. Jika ternyata bekas obat sariawan (atsar) terasa dalam tenggorokan, tapi seseorang tidak merasa bahwa ada bagian dari obat (‘ain) yang masuk dalam tenggorokan maka puasanya tetap dihukumi sah. Kenapa? Sebab aktivitas mulut dengan suatu cairan seringkali memang memunculkan bekas rasa tersendiri, seperti halnya gosok gigi dengan menggunakan pasta gigi yang seringkali memunculkan bekas rasa tanpa adanya cairan atau benda yang masuk ke bagian dalam tubuh. Hukum demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Syarah al-Bahjah al-Wardiah:

Baca Juga:  Kajian Dewan Da’wah Kota Bekasi Ungkap Strategi Pembebasan Palestina

وخرج بالعين الأثر كوصول الريح بالشم إلى دماغه ، والطعم بالذوق إلى حلقه    “Dikecualikan dengan perkataan ‘benda’ (yang dapat membatalkan puasa) yakni bekas sesuatu (atsar) seperti halnya terciumnya udara sampai pada bagian dalam kepala dengan dihirup, sampainya rasa (tanpa berwujud benda) pada tenggorokan dengan dicicipi” (Syekh Zakariya al-Anshari, Syarah al-Bahjah al-Wardiah, juz 7, hal. 51).

Namun demikian, obat sariawan akan menyebabkan puasa batal tatkala cairan obat sariawan bercampur dengan air liur lalu ditelan oleh seseorang ke dalam tenggorokan. Sebab dalam keadaan tersebut air liurnya sudah bercampur dengan komponen lain dan membersihkan mulutnya dari obat adalah hal yang mungkin untuk dilakukan. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Asna al-Mathalib:   لو (ابتلع ريقه الصرف لم يفطر ولو بعد جمعه ويفطر به إن تنجس) كمن دميت لثته أو أكل شيئا نجسا ولم يغسل فمه حتى أصبح وإن ابيض ريقه وكذا لو اختلط بطاهر آخر – كمن فتل خيطا مصبوغا تغير به ريقه   “Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya ia kumpulkan (menjadi banyak). Dan menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan mulutnya tidak ia basuh sampai masuk waktu subuh. Bahkan meskipun air liur (yang terkena najis) warnanya masih bening. Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yang bercampur dengan perkara suci yang lain, seperti orang yang membasahi dengan air liur pada benang jahit yang ditenun, lalu air liurnya berubah warna” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 5, hal. 305)

Baca Juga:  Catat! Kemuliaan Ramadhan itu karena Al-Qur'an
Avatar

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *