Simak Syarat Perjalanan Saat Penerapan PPKM Level 4
KLIPING.ID, JAKARTA–Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat yang kini berganti nama menyesuaikan tingkat keparahan kasus wilayah masing-masing.
PPKM dibagi mennjadi empat level dari level 1-4.
Perubahan nama tersebut sesuai dengan instruksi yang terkandung dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali.
Pemberlakuan perpanjangan PPKM tersebut akan dilakukan hingga 25 Juli.
Beberapa wilayah yang masuk ke PPKM level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Meskipun PPKM Level 4 diberlakukan, pemerintah tidak menutup akses mobilitas para masyarakat.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika akan bepergian.
Berikut persayaratan terkait dokumen yang harus dilengkapi:
1. Menunjukkan kartu vaksin, minimal tahap pertama vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan hasil surat PCR minimal dua hari sebelum pemberangkatan menggunakan pesawat.
3. Untuk jalur darat, bisa menggunakan tes antigen minimal satu hari sebelum keberangkatan melalui transportasi jalur darat.
Terkait persyaratan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh calon pelaku perjalanan:
1. Ketentuan terkait dokumen tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.
2. Dokumen tersebut tidak berlaku untuk transportasi wilayah aglomerasi, contoh di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
3. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan untuk memiliki kartu vaksin.* [Pikiran-rakyat.com]