Soal Tindak Pidana Pemilu, Mahfud MD: Mencegah Lebih Baik
KLIPING.ID, MAKASSAR–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menekankan aparat penegak hukum terus berkoordinasi tanpa menunggu adanya tindak pidana pemilihan umum. Menurutnya, tindakan mencegah akan lebih baik daripada menunggu di tikungan.
“Koordinasi antar Sentra Gakkumdu sudah harus dibangun tanpa harus menunggu terjadinya tindak pidana. Pencegahan tindak pidana harus juga di kedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana itu sendiri. Mencegah adalah lebih baik daripada menunggu di tikungan,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan sambutan dlaam Forum Sentra Gakkumdu “Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi” di Makassar, Kamis (13/07/2023).
Penegakan hukum Pemilu merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Menurut, Menko Polhukam, sejak pelaksanaan Pemilu tahun 1999 hingga 2019, masih ditemukan persoalan fundamental maupun persoalan teknis terkait sistem penegakan hukum pemilu yang harus diperhatikan.
Dalam Pemilu 2019 misalnya, Bawaslu mencatat terdapat 361 putusan tindak pidana terkait pemilu. Pelanggaran tersebut saat pelaksanaan kampanye sebanyak 159 tindak pidana, saat pemungutan dan perhitungan suara sebanyak 110 tindak pidana, saat rekapitulasi 48 tindak pidana, saat pencalonan 17 tindak pidana, dan saat masa tenang 27 tindak pidana.
Sementara itu, tingginya ancaman potensi terjadinya tindak pidana dalam setiap pelaksanaan Pemilu harus menjadi perhatian bagi Sentra Gakkumdu. Terdapat 77 tindak pidana pemilu yang diatur dalam 66 pasal, yaitu pasal 488 hingga pasal 554 dalam UU Pemilu. Tindak pidana tersebut tersebar dalam setiap tingkatan atau tahapan pelaksanaan Pemilu.
“Oleh karena itu, kepada seluruh anggota sentra Gakkumdu agar segera memitigasi tindak pidana pemilu. 361 kasus tadi bisa dijadikan pedoman,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Menteri Mahfud MD kembali meminta agar seluruh anggota Sentra Gakkumdu dan stakeholder untuk menggencarkan literasi politik dan partisipasi masyarakat untuk menjaga pemilu berintegritas. Menurutnya hal itu akan mempermudah tugas sentra Gakkumdu ke depan.
“Penegakan hukum pemilu perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tandasnya.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, Provinsi Sulawesi Selatan dipilih menjadi lokasi penyelenggaraan Sentra Gakkumdu yang kedua, karena berdasarkan data sebaran Putusan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, Sulawesi Selatan merupakan provinsi dengan jumlah putusan tindak pidana pemilu terbanyak se-Indonesia. Sebaran putusannya yaitu di tingkat PN terdapat 41 putusan dan pada tingkat Pengadilan Tinggi terdapat 15 putusan.
“Berkaca banyaknya putusan tindak pidana pemilu pada Provinsi Sulawesi Selatan tersebut diharapkan para anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan dapat mengambil kebijakan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan tindak pidana pemilu di setiap tahapannya,” kata Sugeng.
Sementara itu, Jampidum Agung Fadil Zumhana mengimbau Jaksa yang ada di Sentra Gakkumdu harus fokus pada tugas ini. Menurutnya, Jaksa Agung memandang penting sekali pemilu ini karena pemilu akan menghasilkan pemimpin yang baik dari mulai anggota dewan DPR, DPRD, DPD RI, Gubernur, Presiden dan Wakil Presiden.
“Mencari sosok yang baik banget sih susah memilihnya, tapi pilihlah yang terbaik dari yang kurang, makanya kita perlu keseriusan dalam bekerja. Tugas kita melakukan penindakan, dan harus dilakukan secara cepat, transparan, tegas,” jelas Fadil.
Hadir dalam Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Djaka Budhi Utama, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Mayjen TNI Heri Wiranto, Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja, Pangdam XIV/Hasanudain Mayjen TNI Totok Imam Santoso, dan Kapolda Makassar Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso.*