Wakaf Hutan Integrasikan Pelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

Wakaf Hutan Integrasikan Pelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

KLIPING.id-BOGOR – Hutan wakaf menjadi salah satu model pengelolaan aset wakaf yang mengintegrasikan pelestarian lingkungan dengan pemberdayaan masyarakat. Tidak hanya berorientasi pada konservasi alam, hutan wakaf juga dikembangkan untuk memberikan manfaat sosial, edukasi, ekonomi, dan spiritual secara berkelanjutan.

Konsep tersebut dikembangkan melalui program Hutan Wakaf Bogor dengan menempatkan keberlanjutan aset, tata kelola berbasis amanah, manfaat lintas generasi, serta integrasi konservasi dan pemberdayaan sebagai prinsip utama pengelolaannya.

 

Dr. Khalifah Muhamad Ali, S.Hut., M.Si. Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah di Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University menguraikan Wakaf Hutan dalam Diskusi Publik Megister Peminatan Ekonomi Islam Universitas Paramadina dengan tema “Peran Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf untuk Mitigasi Bencana dan Pemulihan Lingkungan”

 

“Pemanfaatan wakaf hutan masih non kayu, warga sekitar diajak memanfatkan lahan untuk pertanian,” jelas dia secara daring di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Dalam skema pengelolaannya, menurut pemaparannya hutan wakaf melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari wakif atau pemberi wakaf, nazhir sebagai pengelola harta wakaf, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, hingga media. Kolaborasi lintas sektor ini diarahkan untuk membangun ekosistem hutan wakaf yang produktif, dengan manfaat yang mencakup aspek ekologi, ekonomi, spiritual, serta edukasi dan sosial.

“Program Hutan Wakaf Bogor menunjukkan dampak nyata dalam upaya pelestarian lingkungan. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam materi presentasi, program ini telah membebaskan sekitar 2,6 hektare lahan hutan wakaf di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, yang mencakup Desa Cibunian dan Desa Purwabakti,” jelasnya.

Sejak September 2023, lebih dari 2.700 pohon wakaf telah ditanam, belum termasuk pohon yang sebelumnya tumbuh di lokasi tersebut.Keberadaan kawasan hutan wakaf diharapkan mampu menjaga kualitas lingkungan, memperkuat fungsi kawasan resapan air, mempertahankan keanekaragaman vegetasi, serta mendukung keberlanjutan ekosistem setempat.

Baca Juga:  Pemberdayaan Petani Pamijahan Bogor

Manfaat ekologis tersebut juga dirasakan masyarakat di dua desa. Materi presentasi mencatat sedikitnya 1.100 keluarga memperoleh manfaat ekologis, antara lain melalui ketersediaan udara bersih dan upaya penjagaan sumber air.

Selain berkontribusi terhadap lingkungan, program Hutan Wakaf Bogor turut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan.

Materi program mencatat berbagai kegiatan pemberdayaan, seperti pengembangan ekowisata, penanaman pohon, pemeliharaan lingkungan, serta pengembangan peternakan dan usaha masyarakat.

Pada aspek sosial, kegiatan yang dikembangkan mencakup program bagi perempuan, penguatan komunitas, serta kegiatan keagamaan dan pendidikan. Pendekatan ini diharapkan menjadikan masyarakat bukan sekadar penerima manfaat, tetapi juga bagian penting dari pengelolaan dan keberlanjutan hutan wakaf.

Menurutnya, aspek keberlanjutan Hutan Wakaf Bogor juga dikaji melalui penelitian mengenai keanekaragaman vegetasi, cadangan karbon, serapan karbon dioksida (CO₂), serta dampak sosial ekonomi.

.

Dengan demikian, keberhasilan hutan wakaf tidak hanya dinilai dari luas lahan dan jumlah pohon yang ditanam, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan serta keberlanjutan dampaknya.

Meski menunjukkan manfaat ekologis dan sosial, pengembangan hutan wakaf masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan produktivitas ekonomi.

 

“Kami tidak memungut sewa lahan bagi petani yang menggarap lahan wakaf hutan. Ini sejalan dengan agraria,” paparnya.

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *