Pemprov DKI Jakarta Serahkan Sertifikat Halal kepada 1075 UMKM
KLIPING.ID, JAKARTA–Bertempat di Balai Kota Jakarta pada Selasa 22 Agustus 2023 telah dilaksanakan penyerahan 1.075 sertifikat halal kepada UMKM yang berdomisili di DKI Jakarta. Penyerahan sertifikat halal itu rangkaian dari setelah melalui tahapan audit yang dilaksanakan oleh LPPOM MUI DKI Jakarta.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta pada 2023 tengah melakukan sertifikasi produk halal 3.075 pelaku usaha. Dengan demikian total UMKM yang akan disertifikasi oleh PPKUKM DKI Jakarta hingga tahun 2023 ini sebanyak 11.590. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan kewajiban atas UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Ir. Elizabeth Ratu Rante Allo, MM, mengatakan sertifikasi halal merupakan wujud perhatian Pemerintah Provinsi DKI kepada UMKM.
“Sertifikasi halal dalam rangka meningkatkan kualitas produk serta kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk UMKM. Dengan tambahan sertifikat halal sebanyak 1.075 ini maka sertifikat halal yang sudah diberikan kepada UMKM di DKI Jakarta hingga saat ini sejumlah 9.590 pelaku usaha, dan sampai akhir tahun akan menjadi 11.590 UMKM,” ujarnya.
Dijelaskan Elizabeth, sertifikasi halal sangat bermanfaat untuk menjadikan UMKM naik kelas. “Dan pembangunan ekonomi keluarga di DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta,” ungkap dia.
Kegiatan penyerahan sertifikat halal ini juga dihadiri oleh Ir. Muti Arintawati, M.Si, Direktur Utama LPPOM MUI Pusat.
Muti menyampaikan terima kasih kepada Dinas PPKUKM yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada LPPOM MUI DKI Jakarta sejak tahun 2015 dalam proses sertifikasi halal para pelaku UMKM wilayah DKI Jakarta.
“Saya berharap dengan kepercayaan ini membuat hubungan baik antara MUI DKI Jakarta dengan Pemda DKI Jakarta terus terjalin. Dan LPPOM DKI selalu siap mendukung dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan sosialisasi halal di DKI Jakarta,” kata Muti.
Muti juga menyampaikan, selain UMKM, LPPOM MUI DKI Jakarta juga telah melakukan sertifikasi halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) di wilayah DKI Jakarta dengan tercatat totalnya 30 RPH.
“Saya berharap dengan mulainya sertifikasi RPH ini merupakan langkah awal yang sangat baik karena RPH merupakan “hulu” dari berbagai sumber olahan produk. Sehingga nantinya bisa menghasilkan produk-produk halal berkualitas.” demikian dikatakan Muti.
Turut hadir pada penyerahan sertifikat halal Asisten Perekonomian dan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Dr. Sri Haryati.
Sri menyampaikan, “Pelaksanaan sertifikasi halal ini merupakan strategi Pemda DKI Jakarta dalam mengembangkan UMKM dengan harapan dapat meningkatkan status ekonomi warga Jakarta.”
Sementara itu Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, drg. Deden Edi Sutrisna, M.M. menyampaikan, “LPPOM DKI yang dipercaya oleh PPKUKM dalam pelaksanaan sertifikasi halal berusaha sebaik mungkin, bahkan bukan hanya melakukan pemeriksaan, juga memberikan edukasi tentang halal.”
“Sistem yang diterapkan sekarang di LPPOM MUI DKI Jakarta adalah dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang menjadikan proses sertifikasi halal rata-rata berlangsung selama 14 – 21 hari, bahkan untuk keadaan tertentu proses halal dapat diselesaikan selama 7 hari,” jelas Deden.*