Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menegaskan hal tersebut dalam Sector-Focused Forum IAKD bertema “Pemenuhan Prinsip Syariah pada Aset Keuangan Digital”, pada rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11).
“Masa depan aset keuangan digital-aset kripto syariah tidak hanya ditentukan oleh kecepatan teknologi atau banyaknya produk baru. Yang lebih penting adalah sejauh mana inovasi tersebut memberikan manfaat nyata, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi serta keuangan syariah nasional,” ujar Adi.
Menurut Adi, besarnya basis masyarakat Muslim, perkembangan industri keuangan syariah, dan pemanfaatan teknologi digital membuka peluang untuk memperluas layanan keuangan syariah, termasuk kepada generasi muda dan masyarakat yang belum terlayani secara optimal. Inovasi juga diharapkan meningkatkan efisiensi, partisipasi investasi, serta transparansi pengelolaan aset.
Lebih lanjut, Adi menekankan bahwa inovasi harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat dan manfaat ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan menerapkan prinsip syariah sejak tahap perancangan produk atau sharia by design.
“Kepatuhan syariah tidak cukup melalui label atau istilah syariah. Ia harus tercermin dalam kejelasan objek dan manfaat ekonomi, kesesuaian akad, transparansi transaksi, tata kelola, serta pengawasan yang memadai,” kata Adi.
Penilaian kesesuaian syariah perlu memperhatikan karakteristik, mekanisme transaksi, serta risiko setiap produk. Sertifikasi syariah suatu produk di luar negeri juga tidak otomatis berarti produk tersebut dapat ditawarkan di Indonesia.
OJK mengarahkan pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah secara bertahap dan terukur, sejalan dengan penyusunan Peta Jalan Pengembangan IAKD Syariah serta arah pengembangan IAKD 2027–2031. Langkah ini mencakup penyusunan taksonomi dan klasifikasi model bisnis, pendalaman risiko produk, serta penguatan koordinasi dengan DSN-MUI dan pemangku kepentingan.
Pada tahap awal, pengembangan dapat mempertimbangkan model dengan aset dasar, manfaat ekonomi, dan struktur transaksi yang jelas, termasuk potensi tokenisasi sukuk, emas, serta aset riil berbasis syariah untuk dikaji lebih lanjut.
OJK menekankan bahwa regulatory sandbox merupakan sarana pengujian inovasi yang tetap perlu dibedakan dari penilaian kesesuaian syariah oleh lembaga terkait.
Untuk mendukung pengembangan tersebut, OJK telah melakukan penelitian, survei literasi dan kebutuhan konsumen, serta diskusi dengan DSN-MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, asosiasi, dan industri. OJK juga melakukan kajian bersama Cambridge Centre for Alternative Finance dan menyampaikan hasilnya kepada Komite Pengembangan Keuangan Syariah.
