BCA Rencana Pembelian Kembali Saham  Maksimal Rp5 Triliun

BCA Rencana Pembelian Kembali Saham  Maksimal Rp5 Triliun

KLIPING.id-Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan melakukan pembelian kembali saham Perseroan (shares buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aksi korporasi ini dilakukan dalam rangka turut mendukung stabilitas pasar modal Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan tingkat pengembalian yang lebih optimal bagi para pemegang saham.

“Periode shares buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana shares buyback oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2026, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA.

Jumlah nilai shares buyback adalah sebesar-besarnya Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain.  Berikut perkiraan jadwal dan pembatasan jangka waktu shares buyback:

No. Kegiatan Jadwal/Tanggal
1. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sehubungan dengan rencana pelaksanaan shares buyback 28 Januari 2026
2. Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai rencana pelaksanaan shares buyback 28 Januari 2026
3. Tanggal persetujuan RUPST mengenai pelaksanaan shares buyback 12 Maret 2026
4. Periode pelaksanaan shares buyback 12 (dua belas) bulan sejak disetujuinya rencana shares buyback oleh RUPST, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 10% dari modal disetor Perseroan. Pelaksanaan shares buyback tidak akan mengakibatkan penurunan modal di bawah batas minimum sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

Baca Juga:  Jufi Adakan Khitan Holiday III di Pesantren Persis Rancabango Garut

“Pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan/ketentuan yang berlaku,” tutup Hera F. Haryn.

 

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *