Mantan Direksi PT ASDP CS Segera Hirup Udara Bebas
KLIPING.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menerima informasi bahwa surat keputusan presiden (Keppres) Prabowo Subianto terkait rehabilitasi tiga terpidana kasus korupsi mantan direksi PT ASDP yakni Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi akan diterima pada Jumat (28/11).
“Informasi yang kami terima per malam ini, surat akan dikirimkan besok pagi. Kita sama-sama tunggu ya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, dikutip Jumat (28/11).
Setelah menerima surat rehabilitasi, nantinya KPK akan melakukan proses administrasi sebelum Ira dan dua mantan direksi lainnya dapat dibebaskan dari Rutan KPK cabang Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Karena surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini,” ucap Bud
