MUI:  Penyadapan Ilegal Dalam Islam Disebut Tajassus

MUI:  Penyadapan Ilegal Dalam Islam Disebut Tajassus

KLIPING.id-Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media massa, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Tajassus (AI)

MUI menilai tindakan penyadapan tanpa kewenangan hukum yang sah bukan hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama Islam. Praktik tersebut dikategorikan sebagai tajassus, yakni tindakan mencari-cari kesalahan atau mengintai privasi orang lain.

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa Islam secara tegas melarang perbuatan tajassus sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 12.

“Setiap Muslim memiliki kewajiban menjaga kehormatan, kerahasiaan, serta hak privasi sesama manusia. Karena itu, tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan hukum tidak dapat dibenarkan,” kata dia di Jakarta dalam siaran persnya, Rabu (4/11/2026).

Selain aspek moral dan agama, Zainut  mengingatkan bahwa kekuasaan dan jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum maupun Tuhan. Penyalahgunaan wewenang atau abuse of power untuk kepentingan tertentu dinilai dapat mencederai nilai-nilai kejujuran, integritas, dan moralitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di sisi lain, ia  mengapresiasi langkah Mabes Polri dalam menangani perkara tersebut, termasuk upaya pembenahan internal secara transparan. Penetapan tersangka dalam kasus ini dinilai menjadi pengingat bahwa prinsip equality before the law atau kesamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum harus tetap ditegakkan.

MUI juga menyoroti luasnya sasaran dugaan penyadapan yang mencakup kepala negara hingga berbagai elemen masyarakat. Jika tidak ditangani secara serius, persoalan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas nasional dan memunculkan keresahan publik.

Karena itu, MUI mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif di balik dugaan penyadapan tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat hingga ke akar permasalahan.

Baca Juga:  Peringkat ESG Pertamina Naik, Jadi Nomor Satu Dunia

Pengusutan secara tuntas dan transparan dinilai penting agar tidak berkembang spekulasi maupun prasangka di tengah masyarakat.

“Mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya

 

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *