OJK Sesalkan Bos Investree Malah Jadi CEO di Qatar

OJK Sesalkan Bos Investree Malah Jadi CEO di Qatar

KLIPING.id Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesalkan adanya isu pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy.

 

“Pemberian jabatan tersebut dinilai tidak patut. Ini mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, pada Senin (27/7/2025).

 

Terkait hal tersebut, OJK pun mendorong proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia. OJK aktif menjalin kerja sama dengan otoritas terkait, baik di dalam negeri maupun internasional, guna memulangkan Adrian ke tanah air.

 

“OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian melalui kerja sama dengan otoritas terkait,” tegas Ismail. OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta berbagai pihak terkait, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

 

Langkah ini bertujuan agar Adrian dapat dipulangkan dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

 

Adrian telah ditetapkan sebagai buronan atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya dalam praktik peer-to-peer (P2P) lending yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat. Ia kini berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta masuk dalam red notice Interpol.

 

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum serta melakukan berbagai pelanggaran.

 

Selain itu, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Adrian berupa larangan menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan, kemudian dilakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:  OJK Keluarkan Regulasi Terhadap Lembaga Keuangan Ini

 

OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK. []

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *