OJK Siapkan Aturan Demutualisasi BEI, Kepemilikan Saham Maksimal 5 Persen

OJK Siapkan Aturan Demutualisasi BEI, Kepemilikan Saham Maksimal 5 Persen

KLIPING.id-JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan aturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek saat ini telah memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK sebelumnya telah melakukan pembahasan dan meminta masukan terbatas dari sejumlah pemangku kepentingan terkait RPOJK tersebut.

“Bahwa pada dasarnya OJK telah melakukan pembahasan serta meminta masukan terbatas kepada stakeholders atas RPOJK Demutualisasi Bursa Efek atau RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek,” ujar Hasan dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Agustus 2026, Senin (7/9/2026).

Menurut Hasan, OJK telah mengundang Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPI Danantara, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, serta Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia dalam rapat dengar pendapat mengenai RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek.

Saat ini, aturan tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Setelah proses harmonisasi selesai, RPOJK akan ditetapkan oleh Ketua OJK dan selanjutnya dilakukan pengundangan.

Dalam RPOJK tersebut antara lain diatur mengenai definisi, tujuan dan prinsip demutualisasi, saham Bursa Efek, pemisahan hak kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, serta pembagian dividen.

RPOJK juga menetapkan batas maksimum kepemilikan saham Bursa Efek oleh satu pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebesar 5 persen. Pihak yang ingin memiliki saham lebih dari 5 persen wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.

Hasan menjelaskan, batas kepemilikan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan praktik yang berlaku di sejumlah Bursa Efek global, termasuk Korea Selatan, India, Singapura dan Hong Kong.

Baca Juga:  Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat

“Pembatasan kepemilikan atas saham Bursa Efek bertujuan untuk mencegah adanya suatu Pihak yang mendominasi dan terkonsentrasinya kepemilikan Bursa Efek,” katanya.

Di sisi lain, RPOJK membuka ruang bagi pihak tertentu untuk memiliki saham lebih dari 5 persen dengan persetujuan OJK. Pihak yang memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5 persen juga diwajibkan memberikan nilai tambah bagi pengembangan Bursa Efek.

OJK juga mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis untuk menjaga independensi Bursa Efek. Infrastruktur teknologi dan kebijakan operasional juga wajib menerapkan penyekatan informasi agar aliran data antarunit dapat dibatasi.

“Pengurus Bursa Efek, Direksi dan Dewan Komisaris bersifat independen, dipilih dan dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper) oleh OJK,” ujar Hasan.

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *