Pajak dan Zakat dalam Perspektif Keadilan
Pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa membayar pajak atau mengeluarkan harta untuk zakat dan wakaf adalah implementasi prinsip keadilan, memang menarik untuk dianalisis lebih dalam. Dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada Agustus 2025, beliau mengungkapkan bahwa hak orang lain dalam setiap rezeki dan harta yang diterima dapat disalurkan melalui berbagai instrumen seperti zakat, wakaf, dan pajak.
Namun, meskipun ada benarnya bahwa ketiga instrumen tersebut berfungsi untuk mendistribusikan kekayaan secara lebih merata, ada perbedaan mendasar dalam cara mereka mewujudkan keadilan, yang perlu dipahami lebih jauh, terutama dalam konteks ekonomi dan sosial.
Pajak, sebagai instrumen negara, dirancang untuk membiayai kebutuhan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di Indonesia, pajak berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan status ekonomi, meskipun pemerintah mencoba memperkenalkan sistem pajak progresif melalui tarif pajak yang lebih tinggi bagi orang yang berpendapatan lebih besar. Pajak ini, meskipun bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial, tetap berpotensi menjadi beban bagi lapisan masyarakat yang lebih rendah, terutama melalui pajak yang bersifat regresif seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diterapkan secara seragam pada barang dan jasa. Dalam konteks ini, meskipun terdapat progresivitas dalam pajak penghasilan (PPh), sistem pajak masih memiliki kelemahan dalam menilai dampaknya terhadap kelompok ekonomi yang lebih rentan.
Di sisi lain, zakat, sebagaimana disebutkan oleh Sri Mulyani, mencerminkan prinsip fiskal progresif, yang hanya dikenakan kepada individu dengan kekayaan di atas nisab, batas minimal yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Hal ini membuat zakat tidak membebani masyarakat miskin, bahkan justru berfungsi sebagai jaminan sosial yang mendukung kelompok tersebut. Zakat memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan pajak konvensional, karena ia terfokus pada individu yang memiliki surplus kekayaan, bukan yang memiliki penghasilan rendah. Zakat menjadi mekanisme redistribusi yang langsung mengalir kepada mereka yang membutuhkan, seperti yang diatur dalam ajaran Islam.
Keberadaan zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan dapat dilihat sebagai sistem yang lebih adil karena tidak hanya berdasarkan prinsip kewajiban individu, tetapi juga bertujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial yang lebih merata. Zakat mendorong individu yang lebih mampu untuk berbagi dengan yang kurang mampu, sehingga menciptakan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini berbeda dengan pajak yang lebih bersifat kolektif dan dikelola oleh negara, yang tidak selalu langsung mencakup kebutuhan individu dalam masyarakat yang rentan.
Selain itu, zakat juga memiliki nilai moral dan spiritual yang lebih kuat dibandingkan pajak. Dalam Islam, menurut Yusuf al Qaradhawi dalam magnum opusnya, Fiqhu Zakat, menjelaskan zakat adalah kewajiban agama yang tidak hanya berkaitan dengan aspek sosial-ekonomi, tetapi juga dimaksudkan sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan. Ini memberi dimensi kedalaman yang tidak dimiliki oleh pajak. Mengeluarkan zakat dianggap sebagai bagian dari ibadah, yang dapat membersihkan harta dan memberikan keberkahan. Oleh karena itu, zakat bukan hanya soal redistribusi kekayaan, tetapi juga menegaskan nilai-nilai keadilan yang berlandaskan pada solidaritas sosial yang lebih mendalam.
Salah satu kritik yang dapat diajukan terhadap pernyataan Sri Mulyani adalah bahwa meskipun pajak dan zakat memiliki tujuan yang serupa, yaitu mencapai keadilan sosial, keduanya bekerja dalam kerangka yang berbeda. Pajak, sebagai instrumen negara, berfungsi untuk memenuhi kewajiban fiskal negara, sementara zakat lebih berfokus pada kewajiban moral dan agama individu. Dengan demikian, meskipun keduanya bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan, peran masing-masing instrumen dalam mewujudkan keadilan sosial sangat berbeda dalam hal pelaksanaannya dan dampaknya terhadap kelompok miskin dan rentan.
Lebih lanjut, dalam perspektif keadilan sosial, kritik terhadap pajak konvensional adalah bahwa ia sering kali bersifat regresif, terutama melalui beban PPN yang diterapkan pada barang dan jasa konsumsi sehari-hari. Pajak jenis ini, meskipun bersifat seragam, sering kali lebih memberatkan mereka yang berpendapatan rendah karena mereka menghabiskan sebagian besar penghasilannya untuk konsumsi. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi beban pajak yang tidak mencerminkan kemampuan ekonomi individu. Dalam konteks ini, zakat, yang hanya dikenakan kepada individu dengan kekayaan lebih dari nisab, lebih memperhatikan kondisi ekonomi individu, sehingga lebih adil dalam redistribusi kekayaan.
Penting untuk diingat bahwa kedua instrumen ini, baik pajak maupun zakat, memainkan peran yang krusial dalam pencapaian keadilan sosial, namun dengan cara yang berbeda. Oleh karena itu, tidak bijak untuk menyamakan keduanya secara langsung, meskipun keduanya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil. Pajak lebih berfokus pada kewajiban negara dalam menyediakan berbagai layanan publik, sementara zakat lebih merupakan kewajiban moral individu yang lebih terarah kepada bantuan sosial secara langsung.
Akhirnya, pernyataan Sri Mulyani tentang pentingnya zakat, pajak, dan wakaf sebagai instrumen keadilan, meskipun benar dalam beberapa hal, perlu dipahami dengan lebih jernih dalam konteks perbedaan fungsi dan penerapannya. Pajak dan zakat, meskipun keduanya berkontribusi pada keadilan sosial, masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal prinsip dasar, penerapan, dan dampaknya terhadap masyarakat. Untuk menciptakan keadilan yang lebih merata, keduanya harus dilihat sebagai bagian dari sistem yang saling melengkapi, bukan sebagai pengganti satu sama lain.
Oleh: Aay Mohamad Furkon
Pemerhati Ekonomi Islam
