Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditahan KPK

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditahan KPK

KLIPING.id Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

 

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer karena kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan pers di Jakarta, pada Kamis (21/8/2025). “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” katanya.

Fitroh juga mengatakan, bahwa dalam OTT ini, KPK menangkap 10 orang. “10 orang,” ujar dia. KPK belum menjelaskan ada tidaknya uang yang diamankan dalam perkara ini. Pihak yang diamankan pun masih berstatus terperiksa.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari Noel. KPK belum memberikan informasi lebih detail mengenai penangkapan tersebut. KPK memiliki waktu selama 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Noel dan pihak-pihak yang ditangkap. []

Baca Juga:  Tahun Ini, Kuota Haji Indonesia 100.051 Jemaah

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *