WNI Selebgram Dipulangkan dari Myanmar

WNI Selebgram Dipulangkan dari Myanmar

KLIPING.id Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono membenarkan selebgram Indonesia Arnold Putra yang sempat ditahan di Myanmar atas dakwaan Undang-Undang Terorisme kini sudah dipulangkan.

Sugiono menyebut Kemlu sebelumnya melayangkan nota diplomatik permohonan amnesti kepada selebgram tersebut.

“Benar, pihak Kemlu telah melayangkan nota diplomatik kepada Myanmar untuk memohon amnesti kepada Arnold pasca keputusan pengadilan yang menetapkan bahwa yang bersangkutan dihukum 7 tahun penjara,” ujar Sugiono dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).

Sugiono juga mengatakan, jika amnesti telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara Myanmar pada Rabu (16/7).

Ia menyebut proses deportasi masih berlangsung, Arnold dikatakan masih berada di Thailand.

“Dan berdasarkan nota diplomatik yang kami terima via KBRI Yangon, yang bersangkutan telah diberikan amnesti oleh State Administration Council pada tanggal 16 yang lalu,” katanya.

“Tadi malam proses deportasinya berlangsung. Kami masih terus memantau perkembangan kepulangan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Pemulangan AP berhasil dilakukan atas upaya diplomasi Kementerian Luar Negeri RI yang dipimpin Menlu Sugiono. AP sempat ditahan 2024 oleh pihak Myanmar. []

Baca Juga:  Pemerintah Usulkan Surakarta dan Depok Masuk Daftar Nominasi “UNESCO Creative Cities Network” Periode 2023

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *