Berkat UU Ciptaker, Dulu Kudu Rogoh Rp50 Juta Kini Bikin Perusahaan Gak Keluar Banyak

Kliping.id-Jakarta-Kehadiran undang-undang Cptaker diharapkan menjadi akselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 yang masih mencengkram Indonesia dan dunia.
“Salah satu sisi positif dari UU Cipta Kerja, jika kita bikin perusahaan mudah, nggak perlu banyak modal. Kalau dulunya minimal Rp 50 juta, sekarang nggak ada,” ujar Pakar Hukum Pembangunan Ekonomi UKI Dhaniswara K Harjono di Jakarta
Adapun UU Cipta Kerja ini menyentuh masalah perizinan dan penanaman modal di mana implementasi dari UU ini sebagai upaya meningkatkan investasi yang akan membuka lapangan kerja lebih luas.