Catat! PPN 12 Persen Berlaku Jasa dan Barang Mewah

Catat! PPN 12 Persen Berlaku Jasa dan Barang Mewah

KLIPING.id-Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12%.

Prabowo memastikan kenaikan PPN yang mulai berlaku 1 Januari 2025 itu, hanya berlaku bagi barang dan jasa yang masuk kategori mewah.

“Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ujar Presiden Prabowo Subianto di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/202

Baca Juga:  Program Dewan Dakwah Raih Penghargaan Dakwah Terbaik dalam Baznas Award 2023

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *