Catat! PPN 12 Persen Berlaku Jasa dan Barang Mewah
KLIPING.id-Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12%.
Prabowo memastikan kenaikan PPN yang mulai berlaku 1 Januari 2025 itu, hanya berlaku bagi barang dan jasa yang masuk kategori mewah.
“Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ujar Presiden Prabowo Subianto di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/202
