Di Jabar 11 Daerah Terapkan PPKM Level 3
Orang yang akrab disapa Emil itu mengatakan ada beberapa daerah di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 3 hingga 2 Agustus guna menekan laju penularan virus corona.”Secara umum situasi membaik namun belum terkendali sepenuhnya. Namun, Alhamdulillah ada 11 daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di level 3 dengan berbagai pelonggaran,” tutur Ridwan Kamil seperti dikutip dari laman media sosial Instagram @ridwankamil, Minggu (25/7).lansir cnnindonesia.
Daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa Barat ada 16, antara lain Kota Sukabumi, Bandung, Bogor, Cirebon, Depok, Bekasi, Banjar, Cimahi, Tasikmalaya. Selanjutnya, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bogor, Bekasi, Purwakarta, Karawang, dan Sumedang.
Kemudian daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa Barat ada 11, yaitu Kabupaten Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, dan Tasikmalaya.
“Mari kita berjuang bersama untuk menyempurnakan segala ikhtiar agar minggu depan situasinya bisa membaik. Alhamdulillah Jabar terbanyak di Jawa Bali wilayahnya yang bisa melaksanakan PPKM level 3, semoga ke depannya semua bisa ke level 2 ataupun level 1,” ucap Emil.
Beberapa poin aturan dalam pelaksanaan PPKM level 3 di antaranya perusahaan sektor nonesensial tidak boleh mempekerjakan pegawainya di kantor. Dengan kata lain, semua pegawai perusahaan nonesensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home.
Sementara itu, 100 persen. sistem bekerja dari kantor untuk sektor esensial dan kritikal. Toko diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, pasar boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional hingga pukul 15.00 WIB. Mal boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan waktu operasional hingga pukul 17.00 WIB, pedagang kaki lima (PKL) boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
Kemudian, warung makan boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pengunjung boleh makan di tempat maksimal selama 30 menit. .
Aturan lain dalam PPKM Level 3 yaitu rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen pengunjung. Resepsi pernikahan boleh digelar dengan maksimal undangan 20 orang tanpa acara makan bersama.