Hadapi Puncak Arus Mudik 2025, Polri Siapkan One Way Nasional

KLIPING.id – Jakarta – Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa puncak arus mudik diprediksi akan terjadi pada 28 Maret 2025, Korlantas Polri mempersiapkan one way (satu jalur) nasional saat puncak arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2025.
Untuk itu, Korlantas Polri minta seluruh jajarannya memperhatikan betul kondisi arus lalu lintas selama puncak arus mudik dan arus balik berlangsung. Bila terjadi puncak arus mudik, biasanya H-3 Idul Fitri. Itu akan kami lakukan one way, namanya one way nasional.
“Itu akan kami lakukan. Termasuk juga pada saat nanti arus balik. Jadi H-3 atau H-2 nanti akan kami umumkan ketika terjadi bangkitan arus, kami akan lakukan one way arus balik,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3).
Agus menjelaskan, one way nasional akan diberlakukan nonstop. Dengan kata lain, tak ada jeda jam selama kebijakan itu diterapkan nantinya. One way nasional ini supaya arus lalu lintas kendaraan di Jalan Tol Trans Jawa nantinya terus mengalir.
”Kalau one way arus mudik itu nanti tanggal 28 hingga 30. Dan itu nanti saya pastikan ketika dilakukan, itu berkelanjutan. Jadi, tidak putus jam sekian, jam sekian,” kata dia.
Diketahui, Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2025 pada 24 Maret hingga 8 April 2025. Irjen Agus Suryonugroho mengatakan bahwa operasi ketupat ini digelar untuk persiapan menghadapi arus mudik dan balik Lebaran.
Angkutan barang sumbu tiga akan dilarang melintasi jalan tol dan jalur arteri. “Korps Lalu Lintas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan instansi terkait sepakat membatasi pergerakan kendaraan sumbu tiga keatas, terkhusus angkutan barang. Pembatasan dimulai sepanjang operasi ketupat berjalan. Tadi kami sudah tandatangani SKB-nya. Itu selama operasi dilarang,” ucap Agus, Kamis (6/3/2025).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menambahkan, larangan operasional angkutan barang sumbu tiga telah dirembukkan bersama pihaknya dengan kementerian serta lembaga lain.
Ahmad Yani menjelaskan, larangan dan pembatasan operasional itu guna membuat arus lalu lintas pemudik lancar. Kendaraan sumbu tiga atau lebih, kecuali kendaraan-kendaraan yang mengangkut sembako mulai dari beras, kemudian juga bensin, itu juga masuk di dalam pengecualian. “Yang benar-benar tidak boleh, walaupun dia sumbu dua itu adalah truk angkutan pasir, batu, dan lain sebagainya,“ kata Ahmad Yani. []