Menkum Tegaskan Revisi UU TNI Adalah Usulan DPR
KLIPING.id, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah terpikir untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
“Tegas Presiden Prabowo bahwa RUU TNI merupakan inisiatif DPR periode lalu. Jadi ini bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta, ini merupakan usulan inisiatif DPR dari periode yang lalu, bukan inisiatif pemerintah,” ujar Supratman Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Dia juga menegaskan, RUU TNI tidak melahirkan kembali dwifungsi militer. Untuk itu, dia meminta publik tak perlu mengkhawatirkan adanya prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
Supratman menjelaskan, jabatan sipil yang diatur dalam UU TNI hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan. “Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan atau pun anggota tni aktif harus pensiun selesai,” tutur dia.
Sebelumnya, Komisi I DPR sepakat membawa revisi UU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang dalam forum rapat paripurna DPR. Kesepakatan diambil Komisi I DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap RUU TNI di ruang rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).
Dalam Pasal 53 draf RUU TNI, diatur Bintara dan Tamtama memiliki masa pensiun maksimal usia 55 tahun. Kemudian perwira pertama hingga menengah sampai pangkat kolonel pensiun pada 58 tahun.
RUU TNI juga mengatur perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut lagi sebagai perwira komponen cadangan (Komcad) dalam rangka mobilisasi.
Ketentuan Pasal 53 soal masa pensiun dalam draf RUU TNI tersebut berbeda dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang masih berlaku saat ini. []
