Menyelamatkan Arsip KUA Lewat Digital

Kliping.id-Jakarta-Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag akan menyelamatkan arsip-arsip KUA.
Upaya tersebut dengan meningkatkan digitalisasi arsip Kantor Urusan Agama (KUA). Digitalisasi itu merupakan upaya mitigasi untuk menyelamatkan arsip-arsip KUA.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammad Fuad Nasar menyampaikan, digitalisasi arsip layanan KUA bagian dari digitalisasi layanan birokrasi, integrasi sistem informasi dan proses bisnis berbasis digital di Kemenag. Sejauh ini layanan pendaftaran nikah di KUA sudah menggunakan sistem aplikasi. Maka otomatis data tersimpan secara digital.
“Nah, ke depan data layanan KUA di luar pendaftaran nikah perlu didigitalkan. Data wakaf sudah ada di Sistem Informasi dan Manajemen Wakaf (Siwak), ini memerlukan update secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk antisipasi dan proteksi jejak wakaf yang hilang,” kata Fuad lansir Republika, Ahad (17/1/2021).

Ia menjelaskan apa saja yang perlu ditingkatkan dalam hal digitalisasi arsip KUA. Yakni penerbitan akta ikrar wakaf, penetapan nadzir wakaf, dan segala perubahannya. Semua diupayakan masuk dalam digitalisasi layanan birokrasi dan integrasi sistem informasi di KUA. Terkait bagaimana bentuk dan modelnya masih sedang dikaji.