MUI Dukung Polri Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Disabilitas

MUI Dukung Polri Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Disabilitas

KLIPING.id Jakarta – Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Siti Ma’rifah mendukung Polri mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus disabilitas.

“Kita masih memberikan kepercayaan kepada kepolisian, karena kasus masih berjalan, kita harus beri kesempatan kepada para penegak hukum untuk melakukan tugasnya,” kata Siti Ma’rifah di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2024.

Sebagai khodimul ummah (pelayan umat), kata Siti Ma’rifah, MUI bakal melakukan pembinaan. Kemudian, melakukan langkah-langkah untuk penanganan dan pencegahannya.

“Kami tentu menyarankan kepada pihak terkait jika memang terbukti Agus ini melanggar hukum, tentu berlaku ketentuan hukum yang ada,” ujarnya.

Mengenai hak-haknya Agus sebagai disabilitas, KPRK MUI menyampaikan, harus tetap memberikan hak-hak disabilitasnya sehingga, tidak bisa sepenuhnya disamakan oleh pelanggar pidana dalam kondisi normal.

Siti Ma’rifah menegaskan, jika Agus terbukti melakukan kejahatan atau tindak pidana, harus tetap dihukum. Tetapi, dengan tetap mempertimbangkan aspek kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas.

“Saya rasa harus ada penanganan yang integratif dan juga harus memperlihatkan sisi-sisi keberadaan dan fisik yang bersangkutan,” ungkapnya.

Siti Ma’rifah menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terkait kasus ini. Sebab, kasus ini di bawah koordinasi dari KemenPPPA.

“Kebetulan kami menjalin kerja sama dengan mereka, kebetulan kami juga melaksanakan program-program. Dan kemarin Ibu Menteri juga hadir dan akan terus melakukan langkah-langkah koordinasi. Jadi MUI dengan kegiatan berikutnya, kita juga akan bersama-sama dengan KemenPPPA untuk melakukan penanganan hal tersebut,” ujarnya.

Siti Ma’rifah menyampaikan, penanganan kasus ini harus dilakukan secara komperhensif karena tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga psikologis, pendidikan, dan keagamaan.

Baca Juga:  MUI Menilai Isu Boikot Sadarkan Masyarakat Tentang Kualitas Produk Lokal

Siti Ma’rifah menambahkan, pihaknya akan melakukan pengkajian terkait kasus ini bersama dengan Komisi Pengkajian dan Hukum untuk memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah dan lembaga terkait.

Masukan tersebut disampaikan agar pemerintah dan lembaga terkait melaksanakan langkah-langkah yang sifatnya tidak hanya penanganan kepada kasus, tetapi juga preventif agar kasus serupa tidak terulang.

“Tentu kasus ini kalau kita tidak tangani secara komperhensif nanti akan muncul Agus-Agus yang baru. Karena disabilitas nanti dianggap misalnya dapat dimaafkan karena kondisi yang seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini harus disepakati terminoliginya seperti apa mengenai tidak pidana yang dilakukan oleh penyandang disabilitas. Kemudiaan, tindak pidana yang dilakukan kepada anak seperti apa.

“Soalnya tidak hanya aspek hukum, namun juga aspek pendidikan, psikologis, dan agama. Jadi kami sedang menyiapkan satu draft rekomendasi penanganannya InsyaAllah akan kami sampaikan sebagai bagian dari hasil Mukernas MUI 2024,” katanya. []

Avatar

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *