MUI: Gencatan Senjata Kemenangan bagi Pejuang Palestina

MUI: Gencatan Senjata Kemenangan bagi Pejuang Palestina

KLIPING.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kesepakatan gencatan senjata antara Pejuang Perlawanan Palestina Hamas dan Israel di Gaza merupakan kemenangan bagi pejuang Palestina dan warga Palestina.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).”Palestina mempunyai harapan, jadi ceasefire (gencatan senjata) terjadi sebetulnya adalah kemenangan luar biasa bagi Hamas dan pejuang Palestine melawan Zionis Israel,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim Jumat (17/1/2025).

Namun, katanya pejuang Palestina dan dunia internasional harus lebih waspada. Apalagi melihat kejadian yang sudah-sudah, Israel kerap melanggar perjanjian.
“Tetap melihat watak Israel yang selalu mengkhianati itu tetap harus dijaga, harus ada jaminan dan mekanisme terukur supaya tahapan-tahapan yang ada dalam perjanjian ceasefire itu terlaksana,” sebutnya.

Negara mediator dan inisiator gencatan senjata, kata Sudarnoto, perlu serius mengawasi, dalam hal ini adalah Amerika Serikat (AS), Qatar, dan Mesir. Negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga harus turun tangan memainkan peran yang terukur.

“Apalagi Indonesia harus penting melakukan diplomasi yang lebih kuat untuk meyakinkan ceasefire harus dijaga,” kata Sudarnoto.

Diberitakan sebelumnya, kesepakatan gencatan senjata Israel dan Hamas tercapai usai dimediasi Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat (AS) pada Kamis (16/1). Gencatan senjata ini berlaku pada Minggu (19/1). Meski sudah tercapai kesepakatan, Israel secara kejam terus melanjutkan genosida di Gaza. Terbaru, sedikitnya 82 orang tewas.

AS selama beberapa dekade mendukung solusi dua negara antara Israel dan Palestina, yang akan menciptakan sebuah negara bagi warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang berdampingan dengan Israel.

Baca Juga:  Rahasia Tazkiyatun Nafs

Netanyahu, dalam pernyataan sebelumnya, mengatakan Israel harus memiliki kendali atas seluruh wilayah di sebelah barat Sungai Yordan, yang akan menghalangi terbentuknya negara Palestina yang berdaulat. Mahkamah Internasional (ICJ) dalam putusannya beberapa lalu menyatakan pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah tindakan ilegal. []

Avatar

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *