MUI Minta Pemerintah Hentikan PSN di PIK 2 

MUI Minta Pemerintah Hentikan PSN di PIK 2 

KLIPING.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, proyek PSN di PIK 2 harus dicabut.

 

Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN di PIK 2, KH Masduki Baidlowi menilai proyek tersebut menzalimi rakyat. Banyak mudaratnya, bahasa rakyatnya menzalimi rakyat.

 

“Kami merekomendasikan untuk mencabut PSN itu. Kalau dia hanya menyengsarakan rakyat dan menyenangkan konglomerat, maka jangan dilakukan,” kata Masduki di Kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (25/1/2025).

 

Dia juga menjelaskan, pencabutan PSN di PIK 2 ini merupakan substansi singkat dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI yang digelar beberapa waktu lalu. Masduki menyampaikan, hal itu juga merupakan kebenaran yang harus ditegakkan.

 

Pasalnya, MUI mendapatkan banyak masukan terkait mudarat dari proyek tersebut yang menyebabkan kerepotan di masyarakat. Masduki menekankan, MUI turut memperhatikan persoalan kontroversi PIK 2. Sebab, hal itu juga menjadi permasalahan umat karena sudah menyalahi aturan pelaksanaannya.

 

“Ini satu-satunya rekomendasi dalam rapat pimpinan MUI setelah Mukernas akhirnya ditindaklanjuti dengan dibuat tim agar rekomendasi bisa berjalan dan diperjuangkan oleh MUI,” ujar Masduki.

 

Oleh karena itu, Masduki menyatakan, MUI sedang memperkuat jejaring dan koordinasi dalam upaya menolak kelanjutan PSN di PIK 2. Langkah itu perlu dilakukan karena PIK 2 merupakan proyek swasta.

 

MUI mengapresiasi perkembangan dari pemerintah yang melakukan tindakan tegas terkait dampak-dampak negatif kepada masyarakat yang ditimbulkan oleh proyek tersebut. Termasuk pembongkaran pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

 

“Ibarat perjalanan, belum apa-apa, belum separuh jalan. Banyak tantangan-tantangan kita perlu membangun solidaritas, membangun banyak silaturahim. Mudah-mudahan kita dengan memperjuangkan ini mendapatkan rida Allah SWT dan perjuangan kita berhasil,” katanya. []

Baca Juga:  CV CUN Gugat PT Unilever

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *