Paman Birin Menang Atas KPK
KLIPING.ID – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat dinyatakan melarikan diri.
Gugatan Sahbirin atas status tersangka yang ditetapkan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan hakim tunggal Afrizal Hadi, pada Rabu (13/11/2024).
Dalam putusannya, Hakim Afrizal menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Sahbirin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. “Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” kata Hakim Afrizal di ruang sidang utama PN Jaksel.
Hakim Afrizal menyatakan, menolak semua eksepsi atau tanggapan yang diajukan tim biro hukum KPK.
Adapun eksepsi itu antara lain meliputi argumentasi KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri sehingga tidak tidak memiliki kapasitas mengajukan praperadilan. Menurut Hakim Afrizal, argumentasi itu harus didukung dengan bukti bahwa Sahbirin kabur.
Selain itu, hakim juga menolak pandangan KPK yang menilai penetapan Sahbirin bisa dilakukan secara in absentia atau tanpa memeriksanya terlebih dahulu karena ia melarikan diri.
Di sisi lain, Hakim Afrizal memandang Sahbirin tidak masuk dalam daftar orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sehingga seharusnya ia diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka. Oleh karena itu Hakim Afrizal menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang.
“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar Hakim Afrizal.
Paman Birin Mendadak Muncul Dalam eksepsinya, Tim Biro Hukum KPK menyebut Paman Birin melarikan diri atau kabur pasca OTT pada 6 Oktober lalu.
Keberadaan Paman Birin tidak ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan yang menjadi tanggung jawab gubernur seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel.