Dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik. Meski begitu, Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian Laboratorium Forensik (Labfor) Polri guna penyelidikan mendalam soal penyebab kebakaran tersebut. Lansir detik
Namun, dari hasil olah TKP sementara ini, polisi menduga telah terjadi tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut. Adanya dugaan kelalaian petugas dalam peristiwa kebakaran diusut polisi.
“Hal lain karena diduga terjadi tindak pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti. Di samping alat buktinya adalah pemeriksaan laboratorium, ada juga pemeriksaan saksi yang dilakukan kerja sama dengan Polres Tangerang Kota,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Lapas Kelas I Tangerang, Jl Veteran, Tangerang, Rabu (8/9).
Kombes Tubagus mengungkapkan pihaknya menyelidiki dugaan tindak pidana terkait kebakaran tersebut. Salah satunya dugaan adanya kelalaian.Dugaan Kelalaian Diusut
“Iya, iya benar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (9/9/2021). Dia menjawab soal apakah kelalaian petugas juga menjadi materi penyelidikan soal dugaan adanya pelanggaran pidana dari peristiwa kebakaran di Lapas I Tangerang.
Namun Tubagus masih enggan memerinci lebih jauh soal dugaan adanya pelanggaran pidana tersebut. Dia menyebut pihaknya akan mengumumkan ketika penyelidikan telah selesai dilakukan.
“Nanti hasil penyelidikannya akan disampaikan, ya,” ujar Tubagus.
22 Saksi Diperiksa
Polda Metro Jaya saat ini telah memeriksa 22 orang saksi terkait kebakaran tersebut. Pemeriksaan saksi ini terbagi dalam 3 klaster.
“Ada 22 saksi. Dari 22 dibagi menjadi 3 klaster,” kata Kabid Humas Polda Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).
Klaster pertama adalah saksi dari petugas Lapas Tangerang (sipir). Kemudian klaster kedua adalah saksi dari narapidana (napi) yang selamat dari insiden kebakaran; serta klaster ketiga adalah pendamping napi dan pendamping warga binaan.
“Klaster pendamping warga binaan yaitu warga binaan yang sudah mau selesai,” katanya.