Kemenag Verifikasi 295 Proposal Bantuan Pesantren Perbatasan
KLIPING.ID, JAKARTA–Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama melakukan verifikasi dan validasi (verval) 295 Proposal Bantuan Pesantren Wilayah Perbatasan Negara. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan luring selama dua hari, 6-7 September 2021 di Jakarta.
Verifikasi dilakukan dengan didampingi Tim Inspektorat Wilayah II Itjen Kemenag. Setiap proposal pengajuan bantuan yang masuk diperiksa dan dicermati. Turut hadir meninjau, perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perindustrian, serta perwakilan Kemenag daerah.
Direktur PD Pontren mengatakan, verval dilakukan demi terselenggaranya akuntabilitas, transparansi, serta tertib administrasi dalam pengajuan, penyaluran, serta pelaporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan pesantren di wilayah perbatasan.
“Verval ini harus kita maksimalkan dalam rangka menerapkan akuntabilitas, sehingga bantuan akan tepat penerima, tepat sasaran, dan tepat penggunaan setelah bantuan diberikan,” ujar Waryono, Senin (6/9/2021).
Waryono juga mengingatkan agar bantuan disalurkan dengan tepat waktu dan tepat jumlah, tidak boleh kurang satu rupiah pun. Karena itu, proses verval harus mengacu pada Petunjuk Teknis yang sudah diterbitkan.
“Saya tekankan juga agar tepat laporan. Ini penting diperhatikan. Jangan sampai laporannya melebihi tahun anggaran. Karena itu, calon penerima harus sudah dari awal diingatkan agar berkomitmen dengan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Dikatakan Waryono, bahwa tertib administrasi merupakan solusi awal mencegah masalah. Dirinya mewanti-wanti, agar setiap tahapan proses dilakukan dengan penuh tanggungjawab dari setiap personil dan sebagai satu tim.
Kepala Subdit PD Pontren, Basnang Said, mengatakan Subdirektorat PD Pontren sebagai pelaksana teknis berkepentingan untuk mewujudkan pengelolaan bantuan secara tertib, efisien, dan efektif. Selain itu, penyaluran bantuan juga dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan memperhatikan asas kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat, sehingga bantuan yang disalurkan tepat sasaran.
“Kami sengaja mengundang pihak inspektorat wilayah II, perwakilan Kantor Kementerian Agama, agar mereka bisa melihat langsung dan memantau proses penilaian proposal bantuan pesantren wilayah perbatasan negara, dan memastikan itu sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan,” ujar Basnang Said.
“Termasuk juga kami mengundang dua narasumber eksternal yaitu dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perindustrian, untuk menyinkronkan kebijakan kira-kira apa yang harus dilakukan negara untuk melakukan pendampingan bagi pesantren yang berada di wilayah perbatasan,” sambungnya.
Sebagai bentuk kehadiran dan keberpihakan negara terhadap daerah perbatasan, Kementerian Agama akan menggelontorkan bantuan pengembangan pesantren yang berada di wilayah perbatasan. Bantuan tersebut diharapkan memberikan stimulan agar pesantren dapat meningkatkan mutu pendidikan dan makin kokoh berperan dalam menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan.*