Pesantren Kembali Belajar Tatap Muka, Ini Respon Kemenag

Kliping.id – Jakarta – Pesantren dan Sekolahan akan diperbolehkan belajar tatap muka, sebagian masih daring atau online.
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, mengatakan setiap sekolah pasti ada yang melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kebijakan itu dilaksanakan kalau kelasnya mencukupi, murid dan orang tua muridnya setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Sebanyak 163 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori zona kuning Covid-19 akan diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah.
“Tapi ada juga yang melakukan (pembelajaran) daring atau online, karena mungkin zonanya tidak memungkinkan untuk dilakukan (pembelajaran) tatap muka,” kata Menag saat pengumuman penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020).
Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri menyepakati untuk memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah dan pesantren.
Menag menjelaskan, mungkin akan ada sekolah melakukan pembelajaran tatap muka sekaligus daring. Hal ini bisa terjadi karena kelasnya tidak muat dan hanya muat setengah kapasitas saja. Atau karena sebagian orang tua murid tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.
Kemenag memang memberikan pilihan, semua diserankan ke pertimbangan masing-masing. Menag juga menyampaikan tantangan yang dihadapi bila sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka.
“Murid nanti akan pulang-pergi ke sekolah, mungkin dia (murid) berangkat dari rumah sehat dan sampai sekolah sehat, pulang sekolah dia belanja atau main sama teman-temannya, main bola dulu di lapangan, pulangnya kena virus, mungkin besoknya dia kembali ke sekolah dengan membawa virus, mungkin itu salah satu yang kita khawatirkan,” ujarnya