Terdaftar di SIMAS, Masjid dan Musala Lebih Mudah Akses Layanan Kemenag
KLIPING.ID, YOGYKARTA–Masjid dan musala yang terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama memperoleh berbagai kemudahan layanan, mulai dari penerbitan Nomor ID Nasional Masjid, akses program bantuan pemerintah, hingga kemudahan ditemukan masyarakat melalui peta digital.
Hal itu disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, saat mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Sabtu (6/6/2026).
Arsad menjelaskan, SIMAS tidak hanya berfungsi sebagai basis data nasional kemasjidan, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi masjid dan musala untuk mengakses berbagai layanan dan program pembinaan Kementerian Agama.
“Setelah terdaftar dalam SIMAS, masjid dan musala dapat memperoleh Nomor ID Nasional Masjid, mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dapat digunakan untuk pembukaan rekening resmi di Bank Syariah Indonesia (BSI), mengakses berbagai program bantuan pemerintah, serta lebih mudah ditemukan masyarakat melalui peta digital,” ujar Arsad.
Menurutnya, validitas dan kelengkapan data dalam SIMAS sangat penting karena menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program kemasjidan yang tepat sasaran.
Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, masjid diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan dan pelayanan umat. Karena itu, data kemasjidan yang akurat diperlukan untuk mendukung berbagai program pembinaan dan penguatan fungsi sosial masjid.
Dalam kunjungan tersebut, Arsad juga menyerap berbagai masukan terkait pelaksanaan sistem di daerah. Beragam kendala yang dihadapi operator SIMAS menjadi bahan evaluasi untuk pengembangan layanan ke depan.
“Penggalian informasi langsung dari bawah seperti ini sangat penting. Dari sinilah kita menyusun strategi ke depan, supaya Kementerian Agama benar-benar hadir dan berdampak bagi masyarakat,” katanya.
Selain meninjau SIMAS, Arsad juga memantau pelaksanaan Early Warning System (EWS), yaitu sistem deteksi dini terhadap berbagai isu sosial-keagamaan yang berkembang di masyarakat. Ia menilai penguatan SIMAS dan EWS merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan keagamaan yang berbasis data dan kondisi nyata di lapangan.
“SIMAS membantu kita membangun data kemasjidan yang akurat, sedangkan EWS membantu kita membaca dinamika sosial-keagamaan sejak dini. Keduanya menjadi instrumen penting untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Arsad menambahkan, hasil dialog dan pemetaan yang dilakukan akan menjadi bahan evaluasi Kementerian Agama untuk memperkuat pengelolaan SIMAS dan EWS. Dengan sistem yang semakin baik, layanan keagamaan, tata kelola kemasjidan, serta pembinaan kehidupan sosial-keagamaan masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak yang lebih luas.*
