Asik, Karyawan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Dapat Santunan Rp600 Ribu

Asik, Karyawan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Dapat Santunan Rp600 Ribu

Kliping.id-Jakarta-Karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkam bantuan sebanyak Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.

“Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

“( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

 

Baca Juga:  Otsuka Dukung Eliminasi TBC 2030 Melalui Program “Free TBC at Workplace”
Avatar

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *