Ini Aturan Monitoring Transaksi Valuta Asing

Ini Aturan Monitoring Transaksi Valuta Asing

Kliping.id-Jakarta-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR1).

Penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah. Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021.

Area penguatan mencakup penerapan SISMONTAVAR yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antarbank, menjadi ditambahkan dengan transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah untuk (1) transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD 250,000 atau ekuivalennya, (2) transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD 1,000,000 atau ekuivalennya.

Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini. Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:  Sambut HUT ke -52 , Jamkrindo Gelar Donor Darah
Avatar

Abdul Aziz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *