BI Perkuat Kebijakan Makroprudensial untuk Dorong Likuiditas dan Kredit Perbankan

BI Perkuat Kebijakan Makroprudensial untuk Dorong Likuiditas dan Kredit Perbankan

KLIPING.id-Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus memperkuat kebijakan makroprudensial yang bersifat longgar guna meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas sekaligus mendorong intermediasi perbankan, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Kebijakan tersebut ditempuh melalui sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berlaku efektif mulai 1 September 2026. BI meningkatkan besaran insentif KLM yang dapat diterima perbankan menjadi maksimal 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dari sebelumnya 5,5 persen. Demikian siaran pers KSSK dikutip di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Selain itu, BI menetapkan alokasi baru KLM untuk mendukung pendalaman pasar uang hingga maksimal 2 persen dari DPK bagi bank yang menjaga kepemilikan surat berharga pada tingkat optimal. Sementara alokasi KLM untuk penyaluran kredit ke sektor prioritas disesuaikan menjadi maksimal 4 persen dari DPK.

Hingga minggu pertama Juli 2026, total insentif KLM yang telah disalurkan mencapai Rp431,9 triliun. Dana tersebut sebagian besar dialokasikan melalui lending channel sebesar Rp369 triliun dan interest rate channel sebesar Rp62,9 triliun. Penyaluran insentif mencakup bank BUMN, bank swasta nasional, bank pembangunan daerah, hingga kantor cabang bank asing, dengan fokus pada sektor pertanian, industri, hilirisasi, jasa, konstruksi, perumahan, serta UMKM.

BI juga melonggarkan kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) melalui perluasan cakupan surat berharga sebagai dasar perhitungan, serta memperkuat Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk mendorong pembiayaan sektor inklusif dan berkelanjutan mulai Oktober 2026.

Di sisi pendanaan, BI meningkatkan batas Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimal 35 persen menjadi 40 persen dari modal bank agar industri perbankan memiliki sumber pendanaan yang lebih luas untuk mendukung penyaluran kredit. Kebijakan ini tetap dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga:  Kolaborasi BI dan Forjukafi: Akselerasi Ekonomi Syariah Indonesia Menuju Puncak Dunia 2029

Sementara itu, BI tetap mempertahankan sejumlah instrumen makroprudensial longgar, termasuk Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen, rasio Loan to Value (LTV) kredit properti hingga 100 persen, serta uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0 persen sepanjang 2026. Langkah tersebut diperkuat dengan sinergi bersama pemerintah dan KSSK guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pembiayaan program prioritas nasional, termasuk penguatan pembiayaan UMKM.

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *