Ini Tempat Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurbann

Ini Tempat Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurbann

Walkot Jakbar: Tempat Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurban Sudah Diatur Ketentuan Berlalu
KLIPING.id Jakarta – Jelang hari raya Idul Adha, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menjamin tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban di wilayahnya sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.

“Insyaallah tidak ada penampungan hewan kurban di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan,” kata Uus Kuswanto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Kamis (2/05/2025).

Terkait ketentuan tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban saat Idul Adha, Jakarta masih berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta.

“Kita masih menunggu pergub baru terkait ketentuannya. Tapi sementara kita masih berpegangan pada ketentuan di Pergub 10 Tahun 2022 itu,” kata Uus.

Dalam pergub tersebut, persyaratan teknis utama yang mesti dipenuhi adalah memadainya fasilitas pemotongan, lahan pemotongan, akses air bersih, penampungan limbah dan tempat perebusan.

Peralatan disinfeksi, kondisi kesehatan panitia, penyediaan kandang isolasi dan karantina, lokasi yang tidak rawan banjir dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Untuk jumlah tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban tahun 2025 masih sama seperti tahun 2024.

“Sebelum pergub baru, jumlahnya masih sama dengan tahun lalu. Intinya tidak ada penambahan tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Uus.

Adapun dalam surat keterangan (SK) Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024, terdapat 129 tempat penampungan serta 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di Jakbar. []

Baca Juga:  OJK Tebar Hewan Kurban ke Masyarakat

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *