Sidang Mahkamah Internasional, RI: Israel Langgar Hukum di Palestina

Sidang Mahkamah Internasional, RI: Israel Langgar Hukum di Palestina

KLIPING.id Den Haag – Pemerintah Indonesia menyatakan Israel tidak memenuhi kewajiban internasional sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Israel telah melanggar hukum internasional sebab tidak melaksanakan kewajiban hak asasi manusia di Gaza Palestina.

“Israel tidak memenuhi kewajiban internasionalnya sebagai anggota PBB dan Occupying Power. Ini merupakan pelanggaran berat hukum internasional,” tegas Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono saat menyampaikan pendapat hukum atau advisory opinion di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Den Haag, Belanda, Kamis (1/05/2025).

“Ketidakmauan Israel melaksanakan kewajiban hukumnya telah menyebabkan rakyat Palestina tidak dapat melaksanakan hak untuk menentukan nasib sendiri,” imbuhnya.

Sugiono juga menjelaskan, pelanggaran yang terus menerus dilakukan Israel menimbulkan pertanyaan kelayakan Israel disebut negara ‘cinta damai’. Di mana hal itu, kata Sugiono, menjadi prasyarat keanggotaan PBB.

“Pelanggaran yang terus-menerus dilakukan oleh Israel dan keengganan Israel memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional telah menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakannya untuk disebut sebagai negara yang ‘cinta damai’, yang merupakan prasyarat keanggotaan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Piagam PBB,” ujarnya.

Ia mengatakan fatwa hukum dari Mahkamah Internasional akan memberikan pedoman yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat internasional. Termasuk, kata Sugiono, menyelesaikan isu Palestina dan bencana kemanusiaan terbesar abad ini.

“Fatwa Hukum dari Mahkamah Internasional akan memberikan pedoman yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat internasional dalam menyelesaikan isu Palestina, termasuk menyelesaikan bencana kemanusiaan terbesar abad ini,” kata Sugiono.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB, melalui resolusi Nomor 79/232, telah meminta ICJ untuk menetapkan Fatwa tersebut setelah krisis berkepanjangan di Palestina semenjak 7 Oktober 2023. ICJ kemudian meminta masukan negara anggota PBB dan organisasi internasional dalam proses penyusunan Fatwa Hukum-nya.

Baca Juga:  PSSI Siap Gelar Kongres Biasa 2022 di Bandung

Permintaan Fatwa Hukum ke ICJ terkait Palestina merupakan kali ketiga diajukan oleh Majelis Umum PBB. Dalam Fatwa Hukum terakhir yang ditetapkan pada 19 Juli 2024, ICJ telah menetapkan bahwa pendudukan berkelanjutan Israel atas wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional dan Israel harus segera mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina.

Hingga 30 April, tercatat 39 negara termasuk Indonesia, dan 4 organisasi internasional mendaftarkan diri untuk memberikan pernyataan lisan.[]

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *