Program Bantuan Pemerintah diluncurkan untuk Membantu Guru Memenuhi Kualifikasi Akademik S1/DIV

Program Bantuan Pemerintah diluncurkan untuk Membantu Guru Memenuhi Kualifikasi Akademik S1/DIV

KLIPING.id-Jakarta – Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah berlalu selama 20 tahun, tapi amanat terkait standar kualifikasi akademik S1/DIV bagi Guru di Indonesia masih banyak yang belum memenuhi.

Berdasarkan Dapodik, hingga saat ini masih terdapat Guru baik ASN maupun non-ASN yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1. Data Dapodik Tahun 2024 menunjukkan terdapat 249.623 guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1. Rincian tersebut antara lain PAUD Formal: 98.032, SD: 99.299, SMP: 26.872, SMA: 7.368, SMK: 15.927 dan SLB: 2.125.

Terdapat 6 (enam) Program Prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu: 1) Penguatan Pendidikan Karakter, 2) Wajib Belajar 13 tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan, 3) Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi dan Kesejateraan Guru, 4) Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Saint Teknologi, 5) Pemenuhan dan perbaikan sarana dan prasarana Pendidikan, dan 6) Pembangunan Bahasa dan Sastra. Rachmadi, Direktur Guru Dikdas, menyampaikan “Dalam upaya mendukung program prioritas ketiga, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menyelenggarakan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik Sarjana (S1) bagi Guru.”

Bantuan pemerintah akan diberikan kepada guru untuk pemenuhan kualifikasi akademik S1/DIV bagi guru. Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru dilakukan melalui RPL Tipe A, yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal, atau informal dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat. Melalui RPL, guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 bisa memperoleh akses layanan pendidikan formal sarjana di perguruan tinggi.

Dalam pembukaan kegiatan Koordinasi Program Pemenuhan Kualifikasi S1/DIV bagi Guru bersama UPT dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berlangsung dari tanggal 17 s.d 18 Juni 2025, Suparto, Direktur Guru PAUD dan PNF, menyampaikan bahwa sasaran program tahun 2025 adalah untuk guru PAUD dan SD yang berusia 50-55 tahun dengan jumlah 12.500 orang. Beliau menambahkan bahwa “Guru akan diberikan Rekognisi Pembelajaran Lampau yang diberikan sebesar 70% dari total sks beban belajar program studi dengan waktu pembelajaran selama 2 semester”.

Baca Juga:  Muhammadiyah Menilai Langkah Pemerintah Memperpanjang PPKM Sudah Tepat

Koordinasi ini diikuti oleh UPT Direktorat Jenderal GTKPG di seluruh Provinsi dan 512 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Melalui koordinasi ini, diharapkan Kementerian dan Pemerintah Daerah dapat bergotong royong untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergisitas menjadi sangat penting, khususnya sebagai partisipasi semesta dalam mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *