INDEF: Peringkat Ekonomi Syariah Indonesia Turun ke Posisi Keempat dan Pangsa Perbankan Menyusut
KLIPING.ID.
Penulis : Nur Hidayah adalah Profesor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Jakarta, dan Ketua Program Doktoral Ekonomi Islam dan Keuangan. Beliau meraih gelar M.A. dalam Ekonomi Politik Islam dari Durham University dan Ph.D. dalam Studi Islam dari Melbourne University.Dalam pengabdian masyarakat, sebagai Ketua CSED INDEF *
JAKARTA — Kinerja ekonomi syariah Indonesia menghadapi sejumlah tantangan struktural di tengah dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai, perkembangan ekonomi syariah belum diimbangi penguatan kebijakan yang terintegrasi, mulai dari sektor perbankan, pasar modal, industri halal hingga pengelolaan dana sosial umat.
Dalam Policy Brief Nomor 06/2026 bertajuk Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Ekonomi Syariah Melemah, Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF mengungkapkan, posisi Indonesia dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) edisi 2025/2026 turun dari peringkat ketiga menjadi keempat dunia. Indonesia berada di bawah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Penurunan tersebut menjadi perhatian karena pengembangan ekonomi syariah telah masuk dalam Asta Cita ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Namun, menurut kajian INDEF, ekonomi syariah tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan RAPBN 2027.
Pangsa Perbankan Syariah Menyusut
Di sektor perbankan, INDEF menyoroti kondisi yang disebut sebagai growth illusion, yakni pertumbuhan aset dan pembiayaan yang belum diikuti penguatan pangsa pasar terhadap industri perbankan nasional.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dalam kajian tersebut, hingga Juni 2026 aset perbankan syariah tumbuh 11,15 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), pembiayaan meningkat 11,29 persen, dan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,01 persen.
Meski mencatatkan pertumbuhan dua digit, pangsa pasar perbankan syariah justru turun dari 7,72 persen pada Desember 2024 menjadi 7,36 persen pada Juni 2026. Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan perbankan syariah belum mampu mengimbangi laju ekspansi perbankan nasional.
INDEF juga menyoroti distribusi stimulus likuiditas sebesar Rp200 triliun pada 2025. Dalam kajian itu disebutkan, Bank Syariah Indonesia (BSI) menerima sekitar 5 persen dari stimulus tersebut, sementara pangsa asetnya tercatat sebesar 7,69 persen.
Tekanan juga terlihat pada kualitas pembiayaan. Kajian INDEF mencatat rasio non-performing financing (NPF) bruto bank umum syariah dan unit usaha syariah mencapai 2,27 persen, sedangkan NPF bruto bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) mencapai 10,87 persen.
Pasar Modal dan Industri Halal Menghadapi Tantangan
Pada sektor pasar modal, kajian INDEF mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 28,34 persen hingga 24 Juli 2026, disertai aksi jual bersih investor asing sebesar Rp79,09 triliun. Sementara itu, Indeks Saham Syariah Indonesia mengalami koreksi 22,3 persen dalam periode 13 minggu.
INDEF juga menyoroti terbatasnya diversifikasi pasar sukuk. Dari 88 seri sukuk aktif yang dianalisis, instrumen ESG dan Green Sukuk baru mencakup 10 seri. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya pendalaman pasar dan peningkatan partisipasi investor swasta.
Di industri halal, peningkatan jumlah produk bersertifikat halal belum sepenuhnya diikuti pertumbuhan ekspor. Kajian tersebut mengutip klaim 24 juta produk bersertifikat halal pada April 2026. Namun, nilai ekspor produk halal tercatat turun dari US$42,3 miliar pada Januari–Oktober 2023 menjadi US$41,4 miliar pada periode yang sama 2024.
Menurut INDEF, kondisi tersebut memperlihatkan perlunya integrasi sertifikasi halal dengan akses pembiayaan, peningkatan produktivitas, dan perluasan pasar ekspor, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pengelolaan Dana Sosial Umat Belum Optimal
Tantangan lainnya terdapat pada penghimpunan dan pengelolaan dana sosial umat. INDEF mencatat penghimpunan zakat nasional pada 2025 mencapai Rp44,7 triliun, atau sekitar 13,7 persen dari potensi Rp327 triliun.
Sementara itu, penghimpunan wakaf uang baru mencapai Rp2,5 triliun dibandingkan potensi Rp180 triliun per tahun. Kajian tersebut juga menyebutkan bahwa hanya 9,3 persen aset wakaf yang telah dikelola secara produktif.
INDEF menilai, rendahnya penghimpunan melalui lembaga formal serta belum terintegrasinya tata kelola zakat, wakaf, dan dana haji menjadi tantangan dalam mengoptimalkan potensi dana sosial umat untuk mendukung pembangunan ekonomi.
INDEF Usulkan Lima Langkah Strategis
Untuk memperkuat kembali ekonomi syariah nasional, INDEF merekomendasikan lima langkah kebijakan. Pertama, mengembalikan ekonomi syariah sebagai agenda pembangunan nasional yang mandiri dengan target kinerja terukur, termasuk mengembalikan posisi Indonesia ke tiga besar SGIE.
Kedua, mengintegrasikan sertifikasi halal dengan pembiayaan syariah, peningkatan kapasitas usaha, dan akses pasar ekspor. Ketiga, memperkuat dukungan fiskal, pengawasan terhadap industri keuangan syariah, serta transparansi dan keterbukaan data.
Keempat, memperdalam pasar modal dan investasi syariah, termasuk mendorong penerbitan sukuk korporasi serta instrumen ESG dan Green Sukuk. INDEF juga menilai perlunya transparansi target dan strategi investasi syariah Danantara.
Kelima, memperkuat tata kelola dana sosial umat melalui koordinasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, wakaf, dan dana haji. Digitalisasi serta peningkatan profesionalisme pengelola juga dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas.
INDEF turut mencontohkan Malaysia dan Uni Emirat Arab yang dinilai berhasil mengembangkan ekonomi syariah melalui strategi terintegrasi antara keuangan syariah, industri halal, investasi, dan ekspor.
Kajian tersebut menekankan bahwa penguatan ekonomi syariah Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan nominal atau peningkatan jumlah sertifikasi halal. Diperlukan kebijakan yang terkoordinasi agar pertumbuhan tersebut mampu meningkatkan pangsa pasar, memperkuat daya saing global, memperluas akses pembiayaan, serta mengoptimalkan potensi dana sosial umat.
*Seluruh tulisan ini menjadi tanggungjawab Penulis diatas sepenuhnya. Redaksi berhak mengedit tulisan yang masuk
