KLIPING.ID, JAKARTA–Potensi kenaikan mobilitas masyarakat jelang libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) harus diantisipasi oleh regulator sekaligus operator semua moda transportasi publik termasuk Angkutan Laut, kata Anggota legislatif DPR RI, Toriq Hidayat.
“Komite Nasional Keselamatan Transportasi menyebutkan jumlah kasus kecelakaan angkutan laut turun pada 2019 dan 2020. Sayangnya di 2021 jumlahnya naik lagi. Berkaca dari data-data diatas, Kementerian Perhubungan harus berupaya meminimalisasi terjadinya kecelakaan laut,” ujar Toriq Hidayat.
Menurut data yang diterima olehnya, kecelakaan yang banyak terjadi di perairan Indonesia bermuara pada permasalahan komponen elektrik, muatan, permesinan, perawatan dan perbaikan yang sebagian besar mengakibatkan kapal terbakar dan tenggelam.
“Melihat kondisi diatas, KNKT dan pengamat moda transportasi laut memaparkan beberapa upaya mencegah terjadinya kecelakaan laut. Yakni pemenuhan faktor keselamatan dalam pelayaran sebelum kapal diberangkatkan harus dilakukan, termasuk pemenuhan aspek keselamatan kapal itu sendiri,” tutur Toriq.
Senada dengan Badan Keselamatan ini, Anggota Komisi V menyebutkan bahwa sebuah kapal layak laut harus dibuktikan dengan kepemilikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang keluar dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Tanpa legalitas, kapal tidak dapat beroperasi.
“Upaya berikutnya yakni peningkatan kualitas SDM dan restrukturisasi kelembagaan serta reformasi regulasi yang berkesinambungan. Terutama aturan penegakan hukum untuk setiap ketidakpatuhan terhadap aturan keselamatan pelayaran,” sambung Toriq
Karenanya demi keselamatan bersama, lanjutnya, Kemenhub harus memastikan semua pihak memiliki komitmen yang kuat. Sehingga pemenuhan terhadap upaya-upaya diatas tidak lagi untuk sekedar pemenuhan tanggung jawab dan kewajiban, melainkan sudah menjadi kebutuhan.*